Logo Header Antaranews Jateng

9 pelaku "sweeping" dikenai wajib lapor

Rabu, 16 Januari 2019 17:00 WIB
Image Print
Polisi saat gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Rabu (16/1/2019), memperlihatkan sejumlah barang bukti senjata tajam dan "air gun" milik kelompok massa yang sering melakukan sweeping, saat gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta. (Foto:Bambang Dwi Marwoto)
Solo (Antaranews Jateng) - Sembilan dari 11 pelaku sweeping di Kota Solo, Jawa Tengah, yang ditangkap petugas Kepolisian Resor Kota Surakarta telah dibebaskan dan dikenai wajib lapor, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Komisaris Polisi Fadli.

"Mereka dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan di Polresta Surakarta," katanya, di Solo, Rabu.
 
Sementara dua orang lainnya, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. 
 
Ia mengatakan sembilan orang yang diduga terlibat sweeping di Solo tersebut dibebaskan pada hari Senin (14/1) tetapi keterlibatan mereka dalam kasus itu masih didalami.

"Jika mereka terlibat kasus itu, tentunya tindakan tegas dengan diproses hukum," jelasnya.

Menurut dia, dua pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AH (21), warga Losari, Pasar Kliwon, Solo, dan NC (36), warga Tanon, Sragen, sudah dilimpahkan ke Polda Jateng serta ditahan karena keduanya menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam berupa samurai dan air gun saat hendak ditangkap.
  
"Kedua tersangka ini, hampir melukai petugas saat akan ditangkap. Namun, petugas dengan sigap berhasil melumpuhkan keduanya," kata Fadli.
 
Ia mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api dan Bahan Peledak serta Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum.

Meskipun sembilan pelaku lainnya dibebaskan dan dikenai wajib lapor,  dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka karena kasus tersebut hingga saat ini masih terus dikembangkan oleh Kepolisian.
  
Sembilan orang yang dibebaskan dan dikenai wajib lapor terdiri atas  Mf (37), warga Semanggi, Solo, Fi (28), warga Karangasem, Karanganyar, Rus(37), warga Semanggi, Solo, Na (31), warga Jumantono, Karanganyar, NL (39), warga Tanon, Sragen, AI (22), warga Semanggi, Solo, NR (31), warga Batur, Banjarnegara, GS(35), warga Joyosuran, Solo, dan Sn (46), warga Grogol, Sukoharjo.

Pewarta :
Editor: Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025