Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Majapahit berbagi lewat Pasar Murah

Selasa, 21 Mei 2019 12:07 WIB
Image Print
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menyerahkan paket sembako pada acara Pasar Murah BPJS Ketenagakerjaan, di Kantor Cabang Semarang Majapahit, Selasa. (Foto: Nur Istibsaroh)
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit di Bulan Ramadhan ikut ambil bagian untuk berbagi kepada sesama salah satunya melalui ajang Pasar Murah sebanyak 600 paket sembako.

"Pasar Murah yang dipusatkan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Majapahit ini diharapkan bisa membantu masyarakat sekitar atau yang ada di lingkungan kantor pada bulan Ramadhan. Pada bulan ini, kebutuhan masyarakat lebih banyak seperti untuk sahur, buka, dan takjil," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni di sela acara Pasar Murah, di Semarang, Selasa.

Imron menyebutkan paket sembako tersebut berisi beras 5 kg; minyak goreng 4 liter; sirup 1 botol; teh 1 paket; kopi 1 kemasan; mie instan 2 bungkus; dan gula pasir 2 kg seharga Rp150.000 yang dijual separoh harga menjadi Rp75.000. 

Selain membantu masyarakat dalam bentuk pasar murah, dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sosialisasi pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami ingin masyarakat tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar hadir pada saat mereka mengalami risiko, tetapi juga dalam bentuk lainnya. Kami juga berharap mereka lebih mengenal bahwa BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat mendaftarkan diri dan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Di saat mereka bekerja dan memiliki risiko kerja, lanjut Imron mereka akan merasa nyaman jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Selama ini masyarakat masih beranggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan cakupannya hanya pekerja di kantor atau perusahaan atau industri. Padahal ada banyak segmen baik itu pekerja penerima upah (perusahaan kecil, menegah, dan besar), bahkan pekerja mandiri (tukang ojek, petani) juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pada saat terjadi kecelakaan dan meninggal dunia, maka akan menerima santunan/klaim sebanyak Rp76 juta , meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja seperti sakit atau yang lainnya, santuan/klaim sebanyak Rp24 juta.
 

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025