Pemkot Semarang dorong pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK
Senin, 10 Februari 2020 15:37 WIB
"Dengan tercover BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa melindungi dirinya sendiri serta keluarganya saat terjadi risiko," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Balaikota Semarang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Hendi, panggilan akrab Hendrar Prihadi seusai menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono kepada Sumiati (62) selaku ahli waris dari Panut (perangkat PKK RT 02 RW 03 Tanjungmas Semarang Utara) yang meninggal dunia karena sakit.
Hendi mengakui pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan pembayaran premi yang terjangkau yakni Rp14.850 per bulan sudah dapat terlindungi dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
"Nanti waktu saya kegiatan jalan sehat, akan saya sampaikan ke warga pentingnya para pekerja terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," kata Hendi yang mengaku akan ikut mengajak para pekerja warga Kota Semarang untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Hendi menyampaikan bela sungkawa kepada Sumiati dan berpesan agar uang yang diterimanya tidak digunakan untuk hal konsumtif.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono mengakui masih banyak pekerja di Kota Semarang yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan dan harapannya dengan adanya dorongan dari pemerintah kota setempat, jumlah kepesertaan bisa terus bertambah secara signifikan.
Baca juga: Baru 3 bulan terdaftar BPJAMSOSTEK, ahli waris terima santunan kematian Rp42 juta
Teguh dalam kesempatan tersebut menyampaikan selama ini BPJS Ketenagakerjaan telah masif melakukan sosialisasi termasuk kepada para pengurus RT dan RW serta para pekerja informal di Kota Semarang.
"Kami juga menggandeng agen Perisai untuk mengakuisisi para pekerja dengan skala kecil dan mikro agar terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Teguh yang juga menyebutkan beragam manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, apalagi dengan adanya PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian tersebut.
PP No 82 Tahun 2019 tersebut, jelas Teguh, mengatur peningkatan manfaat untuk program Jaminan Kematian yang meningkat 75 persen dari yang sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta, kemudian santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Selain itu bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak, sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1.350 persen.
Sumiati, ahli waris penerima santunan Rp42 juta mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan serta akan memanfaatkan uang tersebut untuk membeli obat serta kebutuhan sehari-hari.
Ketua PKK RT 02 RW 03 Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara Sulastri yang datang mendampingi Sumiati mengakui selama ini Sumiati tinggal sendiri karena anak satu-satunya ikut suaminya di Jepara.
Sumiati, jelas Sulastri, juga telah lama tidak berjualan akibat sakit komplikasi yang mengharuskannya berada di atas kursi roda.
"Selama ini untuk makan sehari-hari pun, Bu Sumiati mengandalkan pemberian dari tetangga kanan-kiri. Untuk Alm Panut, kami dari PKK yang membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari uang operasional PKK sejak November 2019 dan pada 30 Desember Pak Panut meninggal dunia. Alhamdulillah dapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Sulastri.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan kartu peserta ke mitra Grab
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024