Kejari Temanggung kejar pihak terlibat korupsi BKK Pringsurat
Jumat, 28 Februari 2020 09:10 WIB
"Kasus korupsi di BKK Pringsurat pasti ada tambahan tersangka, namun waktunya saja yang belum, kita selesaikan satu per satu dulu," katanya di Temanggung, Jumat.
Ia menyebutkan dari dua tersangka yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, yakni Triyono dan Riyan Anggi, baru putus satu pada pekan lalu, yakni untuk terdakwa Triyono divonis 4 tahun penjara.
Baca juga: Pemilik saham BKK Pringsurat siap bertanggung jawab dana nasabah
Baca juga: Ratusan nasabah geruduk BKK Pringsurat, tagih pengembalian tabungan
Kemudian untuk terdakwa Riyan Anggi saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi, ada sekitar 15 saksi.
"Jadi dari dua terdakwa kemarin belum selesai semua, satu baru putus belum upaya banding, kemudian satunya masih pemeriksaan saksi. Selanjutnya kita juga ada perkara dari penyidik Polri tentang dugaan penyelewengan dana desa, jadi tenaga dan pikiran kita ke mana-mana," katanya.
Fransisca menyampaikan setelah menjebloskan mantan direktur BKK Pringsurat, kemudian di bagian kredit dan tenaga lapangan lembaga keuangan milik daerah tersebut, ke depan masih ada lagi pihak yang terlibat untuk dijadikan tersangka.
Kasus korupsi di BKK Pringsurat yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp114 miliar tersebut, sebelumnya telah menjebloskan mantan Dirut BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto ke penjara.
Baca juga: Nasabah BKK Pringsurat akan tagih pengembalian dana
Baca juga: Kejari limpahkan satu berkas korupsi BKK Pringsurat ke pengadilan tipikor
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024