Logo Header Antaranews Jateng

Penyalahgunaan kredit PT IT tak berdampak kinerja Bank Bapas Magelang

Sabtu, 14 Agustus 2021 08:06 WIB
Image Print
Direktur Utama PT BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang Rohmad Widodo. ANTARA/Heru Suyitno
Magelang (ANTARA) - Penyalahgunaan kredit oleh oknum PT Indonusa Telemedia (IT) hingga Rp11,6 miliar di Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tidak berdampak pada kinerja lembaga keuangan milik Pemkab Magelang ini.

Direktur Utama PT BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang Rohmad Widodo di Magelang, Jumat, mengatakan terkait penyalahgunaan kredit oleh PT IT secara regulasi bank sudah membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus tersebut tidak berdampak bagi kinerja bank, yang memengaruhi kinerja bank saat ini adalah dampak pandemi COVID-19 yang belum usai sehingga menghambat ruang gerak kami dalam melakukan operasional perbankan," katanya.

Baca juga: Bank Bapas Magelang siapkan mobil kas keliling tingkatkan layanan

Ia menegaskan kasus PT IT itu sudah terjadi pada 2018 dan pihaknya sudah mempersiapkan segala kemungkinannya dan sudah bisa diatasi termasuk pencadangan PPAP sekitar Rp11 miliar.

"Kasus tersebut sudah lama tahun 2018, cuma prosesnya mundur-mundur sampai kemarin muncul di media itu. Memang betul apa adanya seperti itu bahwa kami menjadi korban dari sindikat yang mana korbannya tidak cuma Bapas 69 tetapi juga bank lain. Bahkan tidak hanya di Magelang dan yang paling besar kerugiannya di Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya Polres Magelang telah melimpahkan tersangka berinisial SN (42) selaku pimpinan PT IT Magelang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, terkait kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang dengan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang telah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Alfan menyampaikan tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama orang untuk mengajukan perjanjian kredit antara PT IT dengan Bank Bapas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020.

"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT IT Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal Bank Bapas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT IT," katanya

Menurut dia para karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp50 juta.

Sementara 251 nama didapat dari salah satu karyawan PT IT atas permintaan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan dari PT tersebut.

"Hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan dari 251 nama tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11.687.956.665," katanya. 
 

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024