
Pajak Kita, Masa Depan Bangsa: Gotong Royong Membangun Indonesia

Pekanbaru (ANTARA) - Setiap hari kita menikmati berbagai fasilitas publik, jalan yang kita lewati, jembatan yang menghubungkan dari satu daerah ke daerah lainnya, Dana BOS untuk peningkatan kualitas sekolah, Dana Desa untuk pembangunan masyarakat desa, layanan fasilitas kesehatan pemerintah yang ada di berbagai daerah, hingga bantuan subsidi BBM, Listrik, Gas dan fasilitas layanan pemerintah lainnya.
Semua itu dapat terwujud dengan berkat pengelolaan APBN/APBD/APBDes yang bersumber dari pendapatan negara yang besar, yaitu Pajak. Pajak bukan hanya angka di atas kertas, melainkan kontribusi nyata setiap warga negara untuk membangun negeri.
Keberhasilan sistem penghimpunan pajak oleh Pemerintah tidak hanya bergantung pada aturan atau teknologinya, ada yang lebih mendasar yaitu kesadaran dari Masyarakat dalam menjaga kepatuhan kewajiban pajak dan ketertiban Pemerintah dalam mengelola Pajak untuk kepentingan bernegara.
Menjaga integritas, baik dari warga negara sebagai Wajib Pajak dalam menghitung pajaknya sendiri maupun pemerintah dalam membelanjakan anggaran untuk kepentingan masyarakatnya. Integritas disini diartikan sebagai kejujuran dan konsistensi Warga Negara dalam mentaati aturan perpajakan, juga aparatur pemerintah dalam menggunakan anggaran yang sesuai atura dan untuk kepentingan warganya.
Pertengahan Tahun 2025 bertepatan dengan Peringatan Hari Pajak, Direktur Jenderal Pajak meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) yang merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan,
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri”.
Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
Pajak Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Bagian dari Kontribusi Bersama untuk Negara
Bayangkan jika setiap warga negara memandang pajak bukan sebagai beban sebagai warga negara, tetapi sebagai cara berpartisipasi dalam pembangunan.
Kewajiban mendaftarkan diri, menghitung penghasilan, memperhitungkan pajak dan melaporkan pajak bukan lagi terasa sebagai kewajiban yang dipaksakan, melainkan menjadi bentuk kontribusi Bersama yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat.
Di sisi lain, warga tentu berhak mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik, nyata, dan manfaat yang dirasakan. Hak dan kewajiban ini berjalan berdampingan.
Ketika warga menjalankan kewajibannya dengan jujur, dan pemerintah juga memenuhi hak warganya dengan profesional, maka perpajakan menjadi hubungan yang sehat, bukan sekadar transaksi.
Sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia yaitu sistem self assessment, wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Otoritas pajak kemudian bertanggung jawab untuk memastikan dan meneliti kembali kebenaran, kelengkapan, dan kejelasan pelaporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.
Integritas Warga Negara dalam Membayar Pajak
Melaporkan penghasilan secara jujur, tidak memanipulasi data, dan membayar pajak tepat waktu adalah bentuk kejujuran yang tidak selalu dilihat orang lain, tetapi sangat berarti bagi negara.
Saat seseorang memilih untuk patuh meski tidak diawasi, itu bentuk integritas. Dengan integritas itulah yang membuat sistem bekerja. Apabila banyak orang memilih jalan pintas untuk menghindari pajak, maka negara akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat.
Dan ujungnya, kita semua yang akan merasakan dampaknya dengan minimnya layanan fasilitas umum dan layanan publik yang mampu disediakan Pemerintah.
Tidak Hanya Dibebankan kepada Masyarakat sebagai Wajib Pajak
Satu hal yang tidak kalah penting adalah integritas pemerintah dan aparatur perpajakan. Warga hanya bisa percaya dan akan patuh jika mereka yakin pajak yang dibayarkan benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Rasa percaya ini sangat rapuh, ia bisa tumbuh dengan pelayanan yang baik, tetapi juga mudah runtuh jika ada praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Dalam Piagam Wajib Pajak memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP. Direktur Jenderal Pajak menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Taxpayer’s Charter diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun Masyarakat wajib pajak.
Beberapa alasan mengapa integritas pemerintah menjadi sangat penting, antara lain untuk Menghindari korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Mewujudkan keadilan dalam penegakan aturan, Memberikan pelayanan yang transparan dan mudah diakses, atau untuk Menunjukkan bahwa Anggaran Pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan Masyarakat, sehingga Transparansi anggaran dan hasil pembangunan yang nyata membuat warga yakin bahwa kontribusi mereka tidak sia-sia.
Transparansi pengelolaan keuangan pemerintah merupakan bentuk integritas pemerintah sebagai pengelola anggaran yang bersumber dari pajak, dengan wujud keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan informasi terkait alokasi, penggunaan, dan hasil dari dana publik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas, mencegah korupsi, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kepercayaan merupakan Jembatan yang Menghubungkan Negara dan Warga
Perpajakan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan suatu negara. Pendapatan negara yang berasal dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga jaminan sosial. Karena itu, hubungan antara negara dan warga negara dalam konteks perpajakan harus dilandasi rasa saling percaya, tanggung jawab, serta integritas.
Masyarakat membayar pajak karena percaya bahwa negara menggunakannya dengan benar, sementara pemerintah percaya bahwa Masyarakat akan menjalankan kewajibannya tanpa selalu diawasi.
Jika kepercayaan ini terbangun, kepatuhan pajak meningkat, penerimaan negara bertambah, dan pembangunan dapat berjalan lebih baik. Hasilnya, fasilitas sekolah lebih baik, akses layanan kesehatan meningkat, layanan publik lebih nyaman dan fasilitas umum semakin merata. Semua tentunya akan kembali kepada kita sebagai warga negara.
Pewarta : Agus Suyanto, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

