Logo Header Antaranews Riau

PKP Terlanjur Dipusatkan, Bisakah Pembetulan SPT Cabangnya?

Senin, 15 Desember 2025 11:08 WIB
Image Print
Aris Kurniawan Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Dalam rangka diversifikasi pendapatan serta meningkatkan daya saing, dalam suatu bisnis yang telah berjalan diperlukan cabang bisnis baru untuk mengurangi ketergantungan pada satu bisnis agar ketika satu cabang bermasalah masih terdapat cabang lain yang dapat menopang bisnis tersebut.

Dengan adanya cabang suatu usaha bisnis diharapkan dapat meningkatkan  pendapatan karena dapat memperluas jangkauan pasar, meningkatkan daya saing dan brand awareness serta mendekatkan diri ke pelanggan. Selain itu dengan adanya cabang dapat memperbaiki distribusi barang/jasa dan mengurangi biaya transportasi ke wilayah tertentu.

Lalu, ketika suatu usaha memiliki cabang bisnis sudah berjalan tentunya harus memperhatikan juga aspek perpajakan atas kegiatan usaha yang memiliki cabang, karena akan berpengaruh terhadap arus kas dan keuntungan usaha tersebut nantinya. Jangan sampai dengan adanya cabang bisnis baru yang awalnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan tetapi akan menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian finansial.

Untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan pengusaha baik orang pribadi, badan atau perusahaan dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagai identitas perpajakan, tentunya dalam melaksanakan administras perpajakan mulai dari pembayaran, penyetoran, pelaporan dan administrasi yang lain menggunakan NPWP.

Menurut UU 6/2023, pengusaha merupakan orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Ketika suatu usaha memiliki cabang usaha yang lain, apakah masing masing tempat usaha juga wajib memiliki NPWP dan wajib PKP? Sejak  1 Juli 2024, Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan penghapusan NPWP cabang. Sesuai dengan PMK 136/2023, Wajib Pajak Cabang kini menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang  merupakan idnetitas lokasi. 

Begitu pula kewajiban PKP cabang, kini tidak lagi melaporkan PPNnya sendiri, tetapi tersentralisasi menggunakan PKP pusatnya. Pemusatan PPN ini merupakan suatu langkah penyederhanaan administrasi yang dapat memberikan  kemudahan pemenuhan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak PKP yang memiliki banyak lokasi usaha atau cabang.

Sebelum berlakunya PMK 136/2023 ini terdapat beberapa Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP cabang dan PKP cabang sendiri. Sehingga pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya juga sebelumnya berada di masing-masing lokasi usaha. Kemudian bagaimana Wajib Pajak  yang sebelumnya sudah memiliki NPWP cabang dan PKP sendiri kini harus pemusatan, apakah masih bisa lapor PPN atau Pembetulan PPN atas SPT Masa Cabangnya?

Bisa! Namun ada beberapa syarat dan langkah yang hrus terpenuhi. Wajib Pajak yang status PKP-nya dipusatkan, pada menu pelaporan SPT Masa PPN di aplikasi e-Faktur berlaku ketentuan sebagai berikut:

Sebelum Saat Mulai Pemusatan (SMP)    Sebelum SMP    Setelah SMP
Faktur Pajak Keluaran (FPK) sudah approved    √                √
Faktur Pajak Masukan (FPM) sudah approved    √               √
Faktur Pajak Keluaran (FPK) belum approved*    √              x
SSP atau PBk                                                        √              √
Retur sudah approved                                           √              √
Retur belum approved*                                          √              x
Pembatalan Dokumen (sepanjang belum dikreditkan lawan)    √    √
Lapor SPT                                                             √               √
Penggantian Dokumen*                                         √               x
*Tidak bisa melakukan laporan cabang atas kegiatan ini, ketika sudah pemusatan
Agar bisa melaporkan aktivitas cabang melalui aplikasi e-Faktur Pusat, Wajib Pajak harus memenuhi syarat berikut:

1.    Memiliki database (db) lama atas NPWP Cabang masing-masing
2.    Akun Cabang PKP sudah aktif. Lakukan pendaftaran melalui menu administrasi cabang dengan login PKP Pusat
3.    Sertifikat Elektronik lama atau baru setelah WP Cabang menjadi Non PKP tetap dapat digunakan dengan syarat masih aktif
4.    Atas Faktur Pajak Masukan belum approved, faktur harus sudah diterbitkan penjual sebelum SMP
5.    SSP atau PBk harus dilaporkan dengan NPWP Cabang, dan tidak akan dapat dikreditkan oleh NPWP Pusat (walaupun masih dalam rentang waktu pengkreditan 3 masa pajak)

Setelah semua syarat terpenuhi, PKP harus melakukan beberapa langkah sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Pusat untuk melakukan aktivitas NPWP cabang,
1.    Buka EXPLORER, kemudian cari folder e-Faktur Pusat berada. Kemudian lihat di dalam folder e-Faktur dan pastikan ada folder bernama db didalamnya. Langkah berikutnya adalah melakukan rename atas folder db menjadi folder db-pus
2.    Buka EXPLORER lagi, kemudian cari folder e-Faktur Cabang berada. Kemudian lihat di dalam folder e-Faktur dan pastikan ada juga folder bernama db didalamnya. Langkah berikutnya adalah melakukan copy & paste folder db dari folder e-Faktur Cabang ke folder e-Faktur Pusat
3.    Setting kembali path sertifikat elektronik. Caranya adalah buka aplikasi e-Faktur Pusat. Buka menu Referensi -- Administrasi Sertifikat Open dan cari file sertifikat cabang
4.    Pastikan Cabang sudah terdaftar oleh PKP Pusat. Caranya adalah kunjungi dan login ke web efaktur.pajak.go.id Masuk ke menu Administrasi Cabang dan pastikan NPWP cabang sudah muncul pada pada daftar cabang PKP. Jika belum terdaftar, segera daftarkan dengan klik Tambah

Setelah memenuhi beberapa persyaratan di atas dan mengikuti langkah-langkah di atas, maka atas PKP yang sudah pemusatan PPN, masih bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPN atau Pembetulan SPT Masa PPN atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN PKP Cabangnya. Berhasil !

Untuk mengembalikan fungsi e-Faktur Pusat agar dapat digunakan kembali untuk aktivitas PKP Pusat, maka Anda harus melakukan Rename folder db menjadi db-cab dan rename folder db-pus menjadi folder db.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
 
 



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026