Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus targetkan penerimaan pajak daerah 2023 naik 9,85 persen

Minggu, 5 Februari 2023 17:51 WIB
Image Print
Loket pembayaran pajak daerah di komplek perkantoran Pemkab Kudus.(ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan penerimaan pajak daerah pada tahun 2023 sebesar Rp172,51 miliar atau naik 9,85 persen dibandingkan target penerimaan pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp157,04 miliar.

"Target sebesar itu berasal dari 10 pos penerimaan dan semuanya mengalami kenaikan target," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Minggu.

Ia menyebutkan dari 10 pos penerimaan  itu meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.

Kemudian, ada Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan.

Sementara penyumbang penerimaan asli daerah terbesar, berasal dari Pajak Penerangan Jalan yang ditargetkan sebesar Rp62,8 miliar.

Kemudian PBB-P2 ditargetkan sebesar Rp44,64 miliar, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan sebesar Rp42,61 miliar, Pajak Restoran sebesar Rp11,4 miliar, Pajak Air Tanah sebesar Rp4,3 miliar, Pajak Reklame sebesar Rp3,88 miliar, dan Pajak Hotel sebesar Rp2,45 miliar.

Untuk pajak lainnya, seperti Pajak Hiburan ditargetkan Rp234,52 miliar, Pajak Parkir Rp184,75 miliar, dan Pajak Sarang Burung Walet Rp9,52 juta.

Ia optimistis bisa mencapai target karena selama ini selalu bisa mencapai target yang ditetapkan termasuk penerimaan tahun 2022 yang ditargetkan sebesar Rp157,04 miliar berhasil terealisasi sebesar RpRp166,36 miliar atau 105,94 persen.

Beberapa program andalan mendongkrak penerimaan pajak, yakni pemasangan "tapping box" atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha. Sedangkan yang terbaru penempelan stiker belum lunas pajak bagi penunggak Pajak Reklame.

Baca juga: Pajak bumi dan bangunan di Solo naik, ini penjelasan Wali Kota Gibran

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024