Kudus siapkan rencana induk pembangunan sentra industri tembakau
Rabu, 15 Februari 2023 15:46 WIB
"Tahapan yang sedang dilakukan saat ini pembuatan studi kelayakan proyek (Feasibility Study/FS) dan rencana induk, sebagai tahapan awal sebelum melakukan pembangunan fisik bangunan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Rabu.
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga mengajukan perubahan status lahan yang nantinya digunakan untuk sentra industri hasil tembakau (SIHT) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pasalnya tanah akan dibangun SIHT yang merupakan aset daerah seluas 3,7 hektare di Kecamatan Jekulo itu statusnya lahan sawah dilindungi (LSD), sehingga perlu dilakukan perubahan status.
Setelah persyaratan administrasinya dipenuhi, maka tahap selanjutnya menyiapkan dokumen lelang agar pembangunannya memiliki waktu yang lebih longgar karena direncanakan sejak awal tahun.
Dari anggaran yang tersedia, rencananya untuk membangun 15 gudang produksi rokok. Sedangkan lelangnya nanti ada 15 paket.
Sementara kapasitas bangunan yang bisa dibangun di atas lahan seluas 3,7 hektare tersebut, diperkirakan mencapai 25 gudang produksi.
Sementara kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, kapasitasnya saat ini bertambah menjadi 14 gudang dari sebelumnya hanya 11 gudang dan semuanya disewa oleh pengusaha rokok kecil.
Tambahan tiga gudang yang baru juga belum cukup karena pengusaha rokok golongan kecil masuk daftar tunggu untuk bisa memanfaatkan tempat produksi rokok sudah mencapai 17 pengusaha.
Kehadiran SIHT tentu sangat diharapkan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat setelah sebelumnya terdampak pandemi COVID-19, mengingat tarif sewa gudang cukup murah dan menjadi solusi bagi produsen rokok kelas III yang memiliki keterbatasan modal dalam menyiapkan tempat produksi.
Baca juga: Petani Temanggung berharap tanaman tembakau dapat pupuk subsidi
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024