Polisi tangkap pemutilasi di Tembalang, pelaku karyawan korban
Rabu, 10 Mei 2023 13:56 WIB
Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban.
Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Korban mutilasi dicor di Semarang diduga dianiaya hingga tewas
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025