Pemkot Pekalongan ajak masyarakat cegah pernikahan usia dini
Rabu, 20 September 2023 16:50 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan Sabaryo Pramono di Pekalongan, Rabu mengatakan bahwa setiap tahun, kasus pernikahan usia dini cenderung meningkat seperti pada 2021 sebanyak 53 kasus, 2022 (60 kasus), dan semester pertama 2023 sudah ada 33 kasus.
"Kami membangun kolaborasi pencegahan perkawinan anak dengan membangun komitmen bersama pemangku kepentingan agar tidak terjadi kasus seperti itu. Hal ini juga didukung dengan adanya peraturan wali kota untuk pencegahan terjadinya perkawinan usia dini," katanya.
Menurut dia, kasus pernikahan usia dini dapat disebabkan berawal dari sosial media, berkenalan, ketemuan, pacaran, dan menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Namun demikian, kami mengupayakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah ramah anak (SRA) dimana anak yang hamil duluan dan berstatus pelajar jangan dikeluarkan tetapi bisa diberikan cuti sampai masa bayi yang dikandung dilahirkan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Zaenul Hakim bahwa pihaknya sering memberikan sosialisasi batasan usia Undang-Undang Perkawinan pada para pelajar.
Kendati demikian, kata dia, dalam praktik di lapangan masih ada kasus pernikahan usia dini.
"Kami bersama organisasi perangkat daerah lain mengarahkan siswa agar menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau sampai lulus sekolah menengah atas /sederajat, syukur bisa lanjut ke perguruan tinggi sehingga bisa mencegah adanya perkawinan usia dini," katanya.
Baca juga: Kemenag intensifkan edukasi pranikah pada pelajar
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024