Logo Header Antaranews Jateng

Program Organisasi Penggerak wujudkan pendidikan aman dan inklusif

Jumat, 13 Oktober 2023 09:22 WIB
Image Print
Dosen Olahraga Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Dr. Yudha Febrianta, M.Or., AIFO. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Merdeka Belajar Episode 25 dan Permendikbudristek PPKSP adalah langkah penting yang harus didukung secara penuh
Purwokerto (ANTARA) - Sebagai seorang dosen olahraga, saya telah lama meyakini bahwa pendidikan adalah kunci dalam membentuk generasi yang kuat dan sehat secara fisik, mental, dan emosional. Dalam era Merdeka Belajar Berkelanjutan, program-program seperti Episode 25 yang menyoroti Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) adalah langkah penting menuju terwujudnya pendidikan yang aman dan inklusif. 

Namun, seperti yang seringkali terjadi, keberhasilan suatu program bergantung pada implementasinya. Dalam tulisan ini, saya ingin membahas pentingnya Program Organisasi Penggerak dan memberikan masukan serta saran konstruktif untuk meningkatkan kesempurnaan program ini.

Salah satu poin penting yang harus kita pahami adalah bahwa PPKSP adalah program yang melibatkan semua unsur di sekolah, termasuk guru, siswa, staf pendidikan, dan orang tua. Namun dalam kenyataannya, peran guru dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seringkali sangat menonjol. 

Oleh karena itu, masukan pertama yang dapat kita berikan adalah menguatkan peran guru dalam melaksanakan program ini. Mereka perlu mendapatkan pelatihan yang memadai dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan, menangani kasus dengan bijak, dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada korban.

Selanjutnya, kami mencatat pentingnya melibatkan siswa secara aktif dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Program Organisasi Penggerak dapat memungkinkan siswa untuk menjadi agen perubahan di sekolah mereka. Dengan memberdayakan siswa untuk memberikan informasi, mendukung teman-teman mereka, dan melaporkan insiden kekerasan, kita membangun budaya sekolah yang inklusif di mana setiap siswa merasa bertanggung jawab atas keamanan mereka dan teman-teman mereka.

Saran konstruktif berikutnya adalah pentingnya mengintegrasikan konsep-konsep olahraga dan kebugaran dalam program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Olahraga tidak hanya penting untuk kesehatan fisik, juga dapat memperkuat keterampilan sosial, kepemimpinan positif, dan penanganan konflik yang sehat. Dengan menggabungkan pendekatan olahraga, kita dapat membantu siswa mengembangkan rasa hormat, kerja sama, dan empati, yang semuanya merupakan elemen penting dalam mencegah kekerasan di sekolah.

Selain itu, Program Organisasi Penggerak harus memberikan saluran yang jelas dan aman bagi siswa, guru, dan staf sekolah untuk melaporkan insiden kekerasan. Lebih dari itu, mekanisme ini harus didukung dengan prosedur penanganan yang adil dan tepat waktu.

Terakhir, orang tua memiliki peran kunci dalam menjaga keamanan di sekolah. Oleh karena itu, program ini harus menggandeng orang tua dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Orang tua harus diberi pemahaman tentang program ini dan diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang mendukung tujuan program.

Pendidikan adalah fondasi masa depan, dan kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif. Program Organisasi Penggerak adalah salah satu langkah penting dalam mewujudkannya, dan dengan masukan dan saran konstruktif yang kami sampaikan, kita dapat membuat program ini menjadi lebih efektif dan berdampak positif bagi seluruh komunitas pendidikan di Indonesia. Mari bersama-sama berinvestasi dalam pendidikan yang membawa perubahan positif bagi generasi mendatang.

Tonggak penting reformasi pendidikan

Sementara itu, Program Merdeka Belajar Berkelanjutan adalah salah satu tonggak penting dalam reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Melalui Episode 25, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah secara resmi meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini memiliki tujuan jelas untuk mengatasi dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi di kalangan siswa.



COPYRIGHT © ANTARA 2024