Logo Header Antaranews Jateng

BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit sosialisasikan Program BPU

Senin, 30 Oktober 2023 12:51 WIB
Image Print
Sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU), kali ini di Desa Bumirejo, Kec. Karangawen, Kabupaten Demak, Kamis (26/10). ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit, Jawa Tengah kembali melakukan sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU), kali ini di Desa Bumirejo, Kec. Karangawen, Kabupaten Demak, Kamis (26/10).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Noviana Kartika Setyaningtyas, petugas penyuluh pertanian Sumberejo Siswati dan Ketua Gapoktan Desa Bumirejo Sarmono.

Kegiatan diawali dengan penyerahan bantuan pupuk dari petugas penyuluhan pertanian Siswati sekaligus memberikan sambutan dan menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para petani.

"Monggo dipun sami daftar program BPJS Ketenagakerjaan, ini program yang baik dari pemerintah untuk petani," kata Siswati memberikan ajakan kepada para petani yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Selanjutnya disampaikan Sosialisasi mengenai Program BPJAMSOSTEK Bukan Penerima Upah (BPU) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan penyampaian mengenai mekanisme menjadi peserta dan cara pembayarannya.

Melalui BPJAMSOSTEK, kata Noviana, negara hadir memberi kepastian jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia dalam hal apabila terjadi risiko sosial.

"Sosialisasi ini kami lakukan agar para petani khususnya di daerah Bumirejo Karangawen ini dapat terlindungi oleh program kami apabila panjenengan mengalami risiko yang berkaitan dengan pekerjaan panjenengan," kata Noviana, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Majapahit.

Program BPJAMSOSTEK untuk BPU, lanjut dia, juga bisa untuk menabung, dengan iuran menjadi Rp36.800, sehingga saat terjadi risiko mendapatkan manfaat santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).


Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024