Kantor Pajak Surakarta sita aset penunggak
Kamis, 9 November 2023 08:41 WIB
Kepala KPP Pratama Surakarta Hery Wirawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan langkah penyitaan aset dilakukan atas supervisi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.
Ia mengatakan penyitaan yang dilakukan sebesar Rp1,05 miliar atas utang pajak sebesar Rp2,254 miliar.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum.
"Penyitaan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Meski demikian, tetap kami tekankan bahwa KPP Pratama Surakarta mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, sampai dengan saat ini KPP Pratama Surakarta telah melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 115 rekening wajib pajak.
"Atas pemblokiran tersebut, telah dilakukan penyitaan rekening serta pemindahbukuan dari rekening dan saldo yang terblokir ke rekening negara sebanyak 49 rekening," katanya.
Selain itu, dikatakannya, terdapat 66 rekening wajib pajak yang terblokir dan akan dilaksanakan penyitaan sebagai pelunasan tunggakan pajak dari wajib pajak yang diblokir.
"Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak," katanya.
Ia mengatakan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.
Baca juga: Jateng luncurkan Samsat Corporate, permudah bayar pajak kendaraan
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024