Anggota PPS Banyuroto keguguran, KPU Kabupaten Magelang berikan santunan
Selasa, 19 Maret 2024 13:15 WIB
Anggota KPU Kabupaten Magelang Y. Bagyo Harsono di Magelang, Selasa, menyampaikan yang bersangkutan mengalami keguguran saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan serangkaian tugas penyelenggaraan Pemilu 2024 di Desa Banyuroto.
Sebelumnya, dia diketahui tengah hamil tiga bulan. Informasi yang didapatkan, dia dibawa ke RS Pandan Arang Boyolali untuk diperiksa, setelah proses rekapitulasi di Kantor Kecamatan Sawangan. Hasil observasi dokter menyatakan kondisi kehamilan Ihsan lemah.
Dokter terpaksa mengambil keputusan menggugurkan kandungan, untuk menyelamatkan nyawa yang bersangkutan.
KPU Kabupaten Magelang menyampaikan duka yang mendalam kepada jajarannya yang terkena musibah selama proses penyelenggaraan Pemilu.
Penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada seluruh jajaran KPU yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Untuk meringankan beban, sekaligus wujud simpati sebagai jajaran KPU yang terkena musibah, KPU Kabupaten Magelang menyalurkan santunan.
"Dana ini santunan dari KPU. Disalurkan untuk para penyelenggara mulai dari KPPS, PPS, PPK dan petugas ketertiban TPS yang sakit serta dirawat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan milik pemerintah, namun belum tercover perlindungan. Baik dari BPJS, KIS maupun yang lain," kata Bagyo.
Sebelumnya, KPU Magelang telah menyalurkan santunan untuk beberapa penyelenggara di tingkat KPPS, serta petugas keamanan dan linmas desa di TPS.
"Dari data kami, total ada 34 penyelenggara di wilayah kami yang sakit dan terpaksa opname di sejumlah rumah sakit saat pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan ada satu petugas keamanan dan ketertiban linmas desa yang bertugas di TPS di Kecamatan Salaman, meninggal," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik.
Petugas linmas desa yang bertugas di TPS tersebut bernama Robani, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman. Robani meninggal pada Kamis 22 Februari 2024.
"Untuk santunannya, kami masih berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum kami daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dari 34 penyelenggara yang sakit dan dirawat di sejumlah rumah sakit itu, dua di antaranya menerima santuan dari KPU. Mereka menerima santunan karena tidak terlindungi layanan asuransi kesehatan dari pemerintah. Masing-masing penerima santunan mendapat bantuan uang pengganti pengobatan sebesar rata-rata Rp8.500.000.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024