Logo Header Antaranews Jateng

ARIP bantu perhitungan iuran JKN PPU penyelenggara negara

Kamis, 25 April 2024 16:19 WIB
Image Print
BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto melakukan Monitoring dan Evaluasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) yang dihadiri seluruh bendahara keuangan organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja Pemerintah  Kabupaten Banyumas di Purwokerto guna mengoptimalkan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dok. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto melakukan Monitoring dan Evaluasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) yang dihadiri seluruh bendahara keuangan organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja Pemerintah  Kabupaten Banyumas di Purwokerto guna

Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto melakukan monitoring dan evaluasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) yang dihadiri seluruh bendahara keuangan organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja Pemerintah  Kabupaten Banyumas di Purwokerto.

Kegiatan tersebut untuk mengoptimalkan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri memberikan apresiasi kepada seluruh OPD dan satuan kerja wilayah Pemerintah Kabupaten Banyumas yang telah mendukung penggunaan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) ini.

“Kami berterima kasih atas dukungan bapak dan ibu yang hadir pada kegiatan ini dalam menyukseskan penggunaan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) yang digunakan dalam perhitungan seluruh potongan iuran JKN atas gaji PNS Daerah. Aplikasi ini sangat efektif dan terbukti membantu seluruh pihak khususnya OPD dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyumas,” kata Niken.

Ia menambahkan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) yang dikembangkan BPJS Kesehatan dan telah digunakan sejak tahun 2021 di seluruh Indonesia ini merupakan aplikasi bantu berbasis website untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara atau PPU PN.

“Pekerja penerima upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Untuk kategori ini, iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, di mana 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. Untuk itu, Aplikasi ARIP dibuat untuk memastikan tingkat akuntabilitas perhitungan dan penagihan Iuran Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat.

Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Fajar Wulan Kumasari yang turut hadir pada kegiatan ini juga memberikan support kepada BPJS Kesehatan dan OPD yang hadir.

“Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas selaku pembina Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Banyumas menyampaikan terima kasih kepada para stakeholder yang sudah secara konsisten menggunakan ARIP yang sangat memudahkan jajaran bendahara OPD dan satuan kerja di wilayah Kabupaten Banyumas dalam mendukung Program JKN,” kata Fajar.

Menurutnya selain memudahkan bendahara di OPD dan satuan kerja, Aplikasi ARIP juga memudahkan Badan Keuangan dan Anggaran Daerah Kabupaten Banyumas selaku Bendahara Umum Daerah sebagai pemotong dan penyetor tunggal Iuran Wajib Pemerintah Daerah segmen PPU PN untuk Program JKN.

“Kami berharap BPJS Kesehatan terus dapat melakukan monitoring dan evaluasi dalam penguatan pemahaman Aplikasi ARIP, mengingat jabatan bendahara pada OPD maupun satuan kerja biasanya tidak lebih dari tiga tahun. Mohon dukungan para pihak secara terus menerus untuk melanjutkan sinergi yang baik ini. Tentunya agar mewujudkan data yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan untuk keberlangsungan Program JKN,” tutur Fajar.

Niken juga menjelaskan poin-poin manfaat dari Aplikasi ARIP, antara lain Alat Bantu, Kepentingan Audit, Proses Perhitungan, Monitoring dan Evaluasi, Data Acuan, dan Trend Realisasi.

“Pada Aplikasi ARIP ini, poin manfaat Alat Bantu artinya digunakan dalam proses menghitung besaran Iuran JKN per pegawai per satuan kerja pada masing-masing komponen tunjangan. Poin Kepentingan Audit untuk memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi pemerintah daerah ataupun BPJS Kesehatan. Poin Proses Perhitungan diharapkan dengan adanya Aplikasi ARIP ini perhitungan menjadi mudah, akurat, konsisten dan akuntabel. Poin Monitoring dan Evaluasi dilakukan untuk melihat apakah dasar perhitungan iuran JKN PPU PN telah menggunakan komponen sesuai dengan ketentuan,” kata Niken.

Selain itu, dirinya menambahkan untuk poin manfaat Data Acuan sebagai pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan dan memastikan bahwa seluruh PNS Daerah yang dipotong iurannya sudah terdaftar sebagai peserta JKN. ***

 



Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024