Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan berikan SJK tenaga kerja di Temanggung

Selasa, 23 Juli 2024 13:40 WIB
Image Print
Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo memberikan Santunan Jaminan Kematian (SJK) kepada ahli waris tenaga kerja di Kabupaten Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)
Temanggung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakarjaan memberikan Santunan Jaminan Kematian (SJK) kepada empat orang tenaga kerja di Kabupaten Temanggung yang telah meninggal beberapa waktu lalu.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Isnavodiar Jatmiko di Temanggung, Selasa, menyampaikan SJK tersebut diberikan kepada ahli waris Ahmad Nasrodin, Sukardi, Irwanto, dan Rohman.

"Masing-masing ahli waris menerima Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000," katanya.

Ia menyampaikan satu kasus meninggal itu diberikan santunan Rp42.000.000 plus plus karena plus plus itu nanti ada beasiswa untuk dua anak sampai kuliah.

"Sampai kuliah itu per tahun akan kami berikan santunan beasiswa kepada anak-anak ahli waris setahun Rp12.000.000," katanya.

Ia menyampaikan ini momentum baru buat memberdayakan para pekerja dan masyarakat yang tergolong di kelompok pekerja dan informal.

"Risiko meninggal itu sangat dekat dengan kita, risiko kecelakaan kerja itu sangat dekat dengan kita, kalau tidak bener-benar menyiapkan mungkin ahli waris atau keluarga yang kita tinggalkan akan sangat kesulitan," katanya.

Menurut dia, hal ini menjadi titik awal baru, BPJS ketenagakerjaan bersama Pemkab Temanggung berkomitmen untuk hadir bersama masyarakat sebagai perwakilan negara untuk memberikan perlindungan dasar jaminan meninggal dan jaminan risiko kecelakaan kerja kepada masyarakat.

Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo menyampaikan baru saja menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakarjaan kepada buruh tani dan kepala desa yang meninggal dunia.

"Program ini hampir sama dengan program santunan kematian Pemkab Temanggung, cuma hanya mengubah bentuk saja yang tadinya diberikan Rp1.500.000, sekarang lewat premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan kematian Rp42.000.000," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jemput bola sosialisasikan kemudahan klaim via JMO
 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024