Logo Header Antaranews Jateng

Sekda Jateng ingatkan pejabat pemerintah jangan antikritik

Rabu, 7 Agustus 2024 20:32 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Jateng, Semarang, Rabu (7/8/2024). ANTARA/HO-Pemprov Jateng
Semarang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno mengingatkan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN), termasuk pejabat di lingkungan pemerintahannya, untuk tidak antikritik sehingga performa pelayanan publik makin maksimal.

"Harus bersyukur dan berterima kasih ada saran dan kritik," kata Sumarno saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Jateng, Semarang, Rabu.

Menurut dia, kinerja pemerintah maupun pelayanan publik pemerintah pada era keterbukaan saat ini dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh publik.

Oleh karena itu, para ASN harus dapat melayani masyarakat dengan baik, ikhlas, cepat, mudah, dan tuntas.

Sekda mengatakan bahwa ASN harus memosisikan diri sebagai abdi masyarakat yang mempunyai kewajiban melayani dengan prima.

Dalam kegiatan FKP yang dihadiri perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jateng dan pemangku kepentingan terkait itu, dia berharap ada masukan maupun kritik dalam kinerja pemerintah agar semua berjalan sesuai jalur atau tidak terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng Tri Lindawati mengatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.

Ditegaskan pula bahwa layanan pengaduan harus dimiliki dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Penyelenggara pelayanan publik, kata Tri, harus menerima setiap pengaduan meskipun aduan yang disampaikan bukan kewenangannya.

"Ini sebagai bentuk pelayanan yang prima. Apabila ada telepon atau pesan aduan masuk, harus diterima, ditanggapi, kemudian diinformasikan kepada pihak yang berwenang," katanya.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024