Logo Header Antaranews Jateng

KPU : Pemilih bisa gunakan KTP digital untuk mencoblos di TPS

Rabu, 28 Agustus 2024 16:30 WIB
Image Print
Pelayanan aktivasi KTP elektronik digital oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat yang namanya tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menyiapkan surat undangan memilih serta KTP elektronik atau KTP digital saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).  

"Jika fisik KTP-el lupa dibawa, bisa diganti dengan KTP digital. Jangan lupa surat undangan untuk mencoblos tetap harus dibawa untuk ditunjukkan bersama identitas diri kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada 27 November 2024," kata Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma di Jepara, Rabu.

Untuk itu, kata dia, masyarakat yang memiliki gawai tidak ada salahnya melakukan aktivasi KTP digital, sehingga ketika lupa dengan fisik KTP bisa diganti dengan KTP digital.

Bagi pemilih saat hari pencoblosan mengalami permasalahan dengan fisik KTP-nya, maka bisa membawa surat undangan mencoblos bersama fotokopi kartu keluarga agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Ia berharap dengan sejumlah kemudahan, nantinya bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Meskipun KPU juga menggandeng sejumlah pihak untuk mensosialisasikan Pilkada 2024 dengan harapan angka partisipasi pemilih nantinya bisa meningkat dibandingkan Pemilu 2024 yang mencapai 85 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengakui jajarannya terus aktif melakukan perekaman KTP elektronik, termasuk ke pelosok-pelosok desa yang masih ada warga belum perekaman.

"Termasuk pemilih pemula yang sasaran sebelumnya mencapai 11.208 orang juga terus dikebut agar terekam seluruhnya," ujarnya.

Kalaupun saat mendekati pemilihan pada 27 November 2024 sudah berumur 17 tahun, kata dia, pemilih pemula tersebut bisa mengambil fisik KTP elektronik di lokasi perekaman sebelumnya.

Demikian halnya, kata dia, untuk aktivasi KTP digital juga terus memberikan pelayanan secara maksimal. 

"Kami juga siap melayani perkantoran yang menginginkan aktivasi KTP digital. Silakan bersurat ke kami untuk kami jadwalkan pelayanannya," ujarnya.

Disdukcapil Kabupaten Jepara juga membuka pelayanan video call WhatsApp untuk melayani masyarakat yang hendak melakukan aktivasi KTP digital. Sehingga dengan pelayanan tersebut, jangkauan pelayanan juga lebih luas karena masyarakat dari berbagai daerah di Kabupaten Jepara bisa dibantu aktivasi KTP digital.

Nomor yang bisa digunakan ada belasan nomor untuk operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan operator di tingkat kecamatan ada 16 nomor. Di antaranya 08112600335, 08112600393, 081228509549, dan masih banyak lagi.  

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024