Kejari Batang masifkan edukasi program pencegahan kasus korupsi
Selasa, 3 September 2024 08:47 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Efi Paulin Numberi di Batang, Senin, mengatakan bahwa pencegahan adalah bagian tidak terpisahkan dari penegakan hukum yang efektif.
"Oleh karena itu, kami tetap berkomitmen melakukan penindakan hukum. Akan tetapi hal yang penting lagi, kami berupaya untuk melakukan pencegahan," katanya usai acara Hari Lahir Ke-79 Kejaksaan RI, Senin.
Menurut dia, penegakan hukum tersebut akan dilakukan secara humanis tetapi berwibawa serta memprioritaskan penindakan dan penyelamatan keuangan negara pada kasus tindak pidana korupsi.
Kejaksaan, kata dia, bukan hanya sekadar lembaga penegak hukum tetapi juga pengawal keuangan negara yang bertindak untuk kepentingan masyarakat.
"Kami akan melakukan pendekatan penindakan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. Ini adalah langkah maju dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, di mana integritas dan ketegasan dipadukan dengan kebijaksanaan untuk menciptakan efek jera tanpa kehilangan sisi humanis," katanya.
Dikatakan, dengan adanya pengawasan yang ketat dan pengendalian yang efektif maka potensi terjadinya tindak pidana korupsi dapat ditekan semaksimal mungkin.
"Ini bukan sekadar formalitas tetapi merupakan langkah nyata untuk mencegah kerugian negara sejak dini," katanya.
Efi Paulin Numberi menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga keutuhan penegakan hukum di daerah ini.
"Dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan RI, kami berharap dapat semakin menyatukan berbagai pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam penegakan hukum yang kompak dan berwibawa sehingga memberikan kontribusi berarti bagi pembangunan di daerah," katanya.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan pemkab mengapresiasi upaya pendekatan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri.
"Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Batang atas kerja sama dan arahannya untuk masyarakat. Kami berharap kami ke depan kasus (tindak pidana) di masyarakat semakin berkurang," katanya.
Baca juga: Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang didakwa terima Rp500 juta
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024