Logo Header Antaranews Jateng

Usia pensiun perwira tinggi bintang 4 di RUU TNI maksimal 65 tahun

Senin, 17 Maret 2025 16:26 WIB
Image Print
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimum pensiun pada usia 65 tahun.

Dia menjelaskan bahwa perwira tinggi berpangkat bintang empat sudah harus pensiun di usia 63 tahun, tetapi jika negara membutuhkan maka bisa diperpanjang satu tahun sebanyak dua kali.

"Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya (sudah diketok)," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Adapun pada Undang-Undang tentang TNI yang belum diubah, pada Pasal 53 dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.



 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025