Logo Header Antaranews Jateng

Brigade Lira Ancam Blokade Tol Pondok Aren

Minggu, 11 November 2012 19:25 WIB
Image Print
Presiden Lira, H.M. Jusuf Rizal.


"Kami akan memblokade jalan tol itu karena PT Jasa Marga sejak 2004 tak kunjung membayar ganti rugi tanah seluas 1.000 meter persegi yang dipakai buat jalan tol Serpong-Jakarta," kata Presiden Lira, H.M. Jusuf Rizal, kepada ANTARA Jateng, Minggu malam.

Jusuf Rizal mengemukakan hal itu melalui surat eletroniknya usai menerima pengaduan dari ahli waris pemilik tanah di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa pemilik tanah sudah memenangi perkara, bahkan Mahkamah Agung (MA) sudah memerintah eksekusi, kemudian Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto sudah memerintahkan pembayaran. Namun, pada kenyataannya tidak digubris oleh PT Jasa Marga.

"Karena jalan hukum yang telah ditempuh juga tidak membuahkan hasil--meski sudah berkeputusan tetap--, terpaksa pemilik tanah dengan dibantu Brigade Lira akan memblokade tanah yang dipakai buat pembangunan jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga," katanya menegaskan.

Menurut Jusuf Rizal, kasus masalah ganti rugi tanah itu sejak 2004. Sudah melewati persidangan hingga keputusan tetap dari MA yang memenangkan pemilik tanah almarhum Natigor Panjaitan.

Sebelumnya, PT Jasa Marga sudah bersedia membayar (saat dirutnya dijabat Alambay). Namun, setelah ada pergantian direksi masalahnya kembali tidak jelas, bahkan PT Jasa Marga terkesan mau cuci tangan dengan melempar masalah tersebut pada Pemda Tangerang.

Menurut Jusuf Rizal, secara hukum tentu Joko Kirmanto dalam kapasitasnya sebagai menteri, tidak akan gegabah mengeluarkan surat perintah pembayaran ganti rugi jika secara hukum pemilik tanah tidak berhak.

"Surat seorang menteri yang terkait dengan masalah hukum, sudah pasti telah ditelaah dan dianalisis secara hukum oleh Biro Hukum sebelum dikeluarkan," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut mantan Direktur Blora Center itu, sangat aneh jika surat Menteri PU diabaikan dan tidak digubris oleh direksi PT Jasa Marga.

Pewarta :
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2025