Anggota DPRD Kudus Diduga "Sunat" Dana Banpol
Rabu, 26 Desember 2012 21:03 WIB
Informasinya, kata dia, penahanan tersebut dilakukan menjelang penyerahan berkas (P-21) tahap kedua kasus dugaan korupsi dana bantuan politik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada pekan ini.
"Hanya saja, sampai sekarang belum sempat menjenguknya karena adanya kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar pengasuh Pondok Pesantren Thahfidzul Quran Al Ghurobaa, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus, di Kudus.
Maysaroh yang menjabat sebagai sekretaris DPC PPP Kudus itu, terjerat kasus dana Banpol yang bersumber dari APBD Kudus tahun 2007.
Dana Banpol yang diterima DPC PPP saat itu sebesar Rp105 juta, namun laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Maysaroh yang saat itu menjabat Ketua DPC PPP baru dilakukan pada tahun 2011.
Penggunaan dana banpol tersebut diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai hasil audit BPKP sebesar Rp95 juta.
Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), Polres Kudus melengkapi keterangan dari beberapa saksi ahli di antaranya saksi Hukum Tata Negara dari Unsoed Purwokerto, Hukum Pidana dari UMK Kudus, dan BPKP.
Maysaroh merupakan anggota Komisi B DPRD Kudus dan menjabat sebagai Ketua Fraksi Menara.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP A'an Hardiansyah ketika ditanya soal informasi penahanan Maysaroh, enggan memberikan komentar.
Ia mengaku enggan berkomentar karena khawatir akan dijadikan komoditas politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2013.
"Saat ini, berkas pemeriksaan Maysaroh sudah P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus," ujarnya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kudus Sunarto menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang dihadapi Maysaroh hingga tuntas terlebih dahulu.
"Sebelum ada keputusan hukum tetap, tentunya hak-haknya sebagai anggota dewan masih tetap dipenuhi, seperti gaji," ujarnya.
Apabila proses hukum telah mendapat kekuatan hukum tetap, katanya, BK DPRD Kudus dapat melakukan pemeriksaan dari sisi moralitas dan kode etik.
Terkait dengan proses pergantian antar waktu, katanya, merupakan kewenangan partai untuk mengusulkannya setelah ada kekuatan hukum tetap.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2024