Tim Kejaksaan Klarifikasi Penyitaan Aset Rina Iriani
Kamis, 3 April 2014 13:52 WIB
Tim Kejaksaan Agung yang melakukan klarifikasi itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arnold BM Angkaow di Kejaksaan Negeri Solo, Kamis.
Ia mengatakan timnya datang ke Solo ini untuk melakukan klarifikasi mengenai laporan tersangka korupsi kasus pembangunan proyek perumahan GLA mengenai penggeledahan, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
Dikatakannya tim ini nanti akan melakukan klarifikasi kepada saksi seperti Lurah, Kejaksaan Negeri Karanganyar. Hasil-hasil ini nantinya akan dikumpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan.
"Dari hasil-hasil klarifikasi ini akan kami susun dan selanjutnya kami laporan kepada atasan kami di Jakarta," katanya.
M Toefiq, kuasa hukum Rina Iriani SR, mengatakan untuk pemeriksaan ini kliennya sebagai saksi dan bukan lagi sebagai tersangka mengenai masalah proyek pembangunan perumahan GLA.
Ia mengatakan bahwa dalam klarifikasi tersebut Rina Iriani SR telah mendapat 16 pertanyaan dari pemeriksa.
"Saya tidak hafal mengenai materi yang ditanya kepada Bu Rina Iriani SR, silakan tanya saja kepada pemeriksa," kata M.Toefiq beserta Rina Iriani SR yang menuju mobilnya dari dari pemeriksaan tersebut.
Pewarta : Joko Widodo
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025