Logo Header Antaranews Jateng

Tim Kejaksaan Klarifikasi Penyitaan Aset Rina Iriani

Kamis, 3 April 2014 13:52 WIB
Image Print
Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan , Jakarta, Senin (20/1). Rina meminta Komisi III DPR memanggil Jaksa Agung untuk mengklarifikasi tindakan Tim Penyidik


Tim Kejaksaan Agung yang melakukan klarifikasi itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arnold BM Angkaow di Kejaksaan Negeri Solo, Kamis.

Ia mengatakan timnya datang ke Solo ini untuk melakukan klarifikasi mengenai laporan tersangka korupsi kasus pembangunan proyek perumahan GLA mengenai penggeledahan, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.

Dikatakannya tim ini nanti akan melakukan klarifikasi kepada saksi seperti Lurah, Kejaksaan Negeri Karanganyar. Hasil-hasil ini nantinya akan dikumpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan.

"Dari hasil-hasil klarifikasi ini akan kami susun dan selanjutnya kami laporan kepada atasan kami di Jakarta," katanya.

M Toefiq, kuasa hukum Rina Iriani SR, mengatakan untuk pemeriksaan ini kliennya sebagai saksi dan bukan lagi sebagai tersangka mengenai masalah proyek pembangunan perumahan GLA.

Ia mengatakan bahwa dalam klarifikasi tersebut Rina Iriani SR telah mendapat 16 pertanyaan dari pemeriksa.

"Saya tidak hafal mengenai materi yang ditanya kepada Bu Rina Iriani SR, silakan tanya saja kepada pemeriksa," kata M.Toefiq beserta Rina Iriani SR yang menuju mobilnya dari dari pemeriksaan tersebut.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025