Mantan Kepsek Didakwa Korupsi Bantuan Gubernur
Kamis, 19 Juni 2014 16:30 WIB
Jaksa Penuntut Umum Trio Jatmiko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, mengatakan, terdakwa Suharso diduga telah menyimpangkan dana pembangunan gadung sekolah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp113 juta.
Menurut dia, perbuatan terdakwa tersebut berawal dari cairnya dana bantuan Gubernur Jawa Tengah pada 2006 untuk pembangunan ruang laboratorium batik serta ruang uji kompetensi kecantikan sebesar Rp470 juta.
Dana tersebut selanjutnya dicairkan dalam sepuluh tahap oleh terdakwa untuk keperluan pembangunan.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, hanya sekitar Rp357 juta saja dana yang diserahkan kepada pelaksana pembangunan.
"Terdapat anggaran sebesar Rp113 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suyadi.
Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut berasal dari sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara dirugikan sebesar Rp113 juta dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa tidak akan menyampaikan pembelaan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025