Pemusnahan rokok ilegal di Kudus

  • Rabu, 21 Februari 2024 17:19 WIB

Petugas mengoperasikan alat berat untuk mengubur rokok ilegal hasil penindakan saat pemusnahan barang milik negara di TPA Tanjungrejo, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024). Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari enam juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp7,69 miliar yang terdiri dari 6.419.934 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 2.384 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) serta peralatan penunjang pembuatan rokok ilegal yang terdiri 48 kilogram etiket dan satu unit printer serta empat unit alat pemanas hasil penindakan cukai periode Juni 2022- September 2023. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Noegroho (tengah) didampingi jajaran menyampaikan keterangan sebelum pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kudus, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024). Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari enam juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp7,69 miliar yang terdiri dari 6.419.934 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 2.384 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) serta peralatan penunjang pembuatan rokok ilegal yang terdiri 48 kilogram etiket dan satu unit printer serta empat unit alat pemanas hasil penindakan cukai periode Juni 2022- September 2023. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

Foto Lainnya