Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wika Hardianto di Semarang, Rabu, mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat itu di rumahnya di daerah Manyaran, Semarang Barat.

"Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang," katanya.

Ia menuturkan pencabulan yang dilakukan tersangka tersebut sudah dilakukan sejak setahun lalu.

"Perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak korban berusia 15 tahun," tambahnya.

Peristiwa tersebut, lanjut dia, terungkap setelah korban melapor kepada orangtuanya.

Korban bersama kedua orangtuanya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan.

Polisi masih mendalami kasus tersebut karena diduga ada korban lain yang belum terungkap.

"Tersangka ini punya istri tapi sudah pisah rumah," katanya.

Pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang perlidungan anak.