Jakarta Antara Jateng - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah bisa membantu percepatan status warga negara Indonesia bagi Archandra Tahar yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Pemerintah bisa bantu proses percepatan WNI itu," katanya di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Jumat.

Dengan mengutip Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan, Wapres menjelaskan bahwa seorang yang berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberikan status WNI setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPR.

"Maka yang pertama konsultasi dan minta persetujuan kepada DPR. Seperti Hasan Tiro (tokoh GAM) dan pemain bola juga pakai pasal itu. Jalur khusus boleh cepat. Nah, pasal ini yang jalur cepat," ujarnya.

Namun menurut Wapres, hal itu berpulang kepada Archandra, apakah masih berkeinginan kembali ke Indonesia.

"Siapa pun WNI yang menentukan status yang benar harus sesuai keinginannya. Karena akibat proses ini menjadi tidak jelas. Apakah masih tetap (warga negara) AS karena dia sudah jadi menteri (di Indonesia). Karena itu harus diperjelas," kata Kalla.

Namun mengenai tugasnya di Indonesia nanti, Wapres menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo yang memiliki kewenangan untuk menentukan.

Menurut Kalla, sejauh ini belum ada pembicaraan khusus mengenai kelanjutan status Archandra.

Demikian pula dia dan Jokowi juga belum membahas figur yang akan menempati jabatan Menteri ESDM secara definitif dan sampai sekarang jabatan itu masih dirangkap oleh Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Soal wacana mengubah UU Kewarganegaraan agar Indonesia juga bisa menerapkan dwi kewarganegaraan, Wapres menyatakan tergantung Presiden dan DPR.

Sebelumnya Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Archandra yang baru menjabat Menteri ESDM selama 20 hari karena diketahui berkewarganegaraan AS.

Pria asal Padang, Sumatera Barat, itu juga dikabarkan tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless) karena UU AS melarang warganya menerima jabatan politis di negara lain.