Purwokerto, ANTARA JATENG - Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Banyumas Yoga Sugama mengingatkan pemerintah kabupaten mengenai pentingnya membuat regulasi tentang kepariwisataan.

"Semestinya pemkab segera membuat regulasi tentang pariwisatan," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis.

Dia menjelaskan, regulasi tersebut mengacu PP Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.

"PP tersebut mengamanatkan semua provinsi, kabupaten/kota, sebelum membuat perda tentang pariwisata agar terlebih dahulu membuat rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah," katanya.

Tujuannya, kata dia, adalah mengatur pemetaan pembangunan kepariwisataan untuk jangka menengah dan panjang.

"Belum adanya perda tentang kepariwisataan jelas akan menghambat minat investor untuk berinvestasi di sektor kepariwisataan," katanya.

Padahal, kata dia, Kabupaten Banyumas memiliki banyak potensi pariwisata yang bisa dimaksimalkan.

Potensi pariwasata di Banyumas, kata dia, antara lain, wisata alam yakni pegunungan, air terjun/curug, dan lembah sungai serayu.

Selain itu, wisata religi, wisata kuliner dan wisata kota tua.

"Ada juga wisata pendidikan karena banyak perguruan tinggi di sini," katanya.

"Dengan adanya regulasi tentang kepariwisataan akan menjadikan sektor pariwisata skala prioritas untuk mendongkrak pendapatan asli daerah," katanya.