Jateng terus tingkatkan jumlah kepesertaan BPJS TK hingga 100 persen
Kamis, 26 Juli 2018 15:16 WIB
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Wika Bintang dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Moch Triyono menandatangani perjanjian kerja sama. (Foto:Wisnu Adhi)
Semarang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mencapai 100 persen, baik di kalangan pekerja formal maupun nonformal.
"Saat ini posisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 94 persen untuk yang formal artinya bekerja di perusahaan, sedangkan yang nonformal masih jauh di bawah itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang di Semarang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Wika usai rapat pelaksanaan pengawasan terpadu dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Provinsi Jateng.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa upaya-upaya yang dilakukan jajaran Disnakertrans Jateng untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain menjaring perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya sama sekali atau sudah, tapi baru sebagian.
"Kami dorong perusahaan untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, dan melakukan sosialisasi ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau kematian, maka perusahaan harus membayarkan seluruh hak-hak dari pekerja yang bersangkutan, kami hitungkan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kendala yang menyebabkan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja belum mencapai 100 persen adalah beberapa perusahaan meminta adanya pentahapan.
"Jadi katakanlah, setengah tahun ini sekian (pekerja yang diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan) dulu, sisanya pada periode berikutnya," katanya.
Guna kepentingan perbaruan data jumlah pekerja yang sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jateng mendorong perusahaan untuk memberikan keterangan secara "online" (dalam jaringan-daring) melalui aplikasi "wajib lapor ketenagakerjaan".
"Pengisian data-data perusahaan, termasuk jumlah pekerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan, secara daring dimulai April 2018, dab di Jateng yang sudah mengisi baru 1.500-2.000 dari 23 ribu lebih perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 1,7 juta orang," ujarnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Moch Triyono mengapresiasi penandatanganan perjanjian kerja sama antara pihaknya dengan Disnakertrans Provinsi Jateng.
"Kami akan bersinergi dengan Pemprov Jateng dalam meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, masih ada kekurangan sekitar 6 persen," katanya.
"Saat ini posisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 94 persen untuk yang formal artinya bekerja di perusahaan, sedangkan yang nonformal masih jauh di bawah itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang di Semarang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Wika usai rapat pelaksanaan pengawasan terpadu dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Provinsi Jateng.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa upaya-upaya yang dilakukan jajaran Disnakertrans Jateng untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain menjaring perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya sama sekali atau sudah, tapi baru sebagian.
"Kami dorong perusahaan untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, dan melakukan sosialisasi ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau kematian, maka perusahaan harus membayarkan seluruh hak-hak dari pekerja yang bersangkutan, kami hitungkan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kendala yang menyebabkan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja belum mencapai 100 persen adalah beberapa perusahaan meminta adanya pentahapan.
"Jadi katakanlah, setengah tahun ini sekian (pekerja yang diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan) dulu, sisanya pada periode berikutnya," katanya.
Guna kepentingan perbaruan data jumlah pekerja yang sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jateng mendorong perusahaan untuk memberikan keterangan secara "online" (dalam jaringan-daring) melalui aplikasi "wajib lapor ketenagakerjaan".
"Pengisian data-data perusahaan, termasuk jumlah pekerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan, secara daring dimulai April 2018, dab di Jateng yang sudah mengisi baru 1.500-2.000 dari 23 ribu lebih perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 1,7 juta orang," ujarnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Moch Triyono mengapresiasi penandatanganan perjanjian kerja sama antara pihaknya dengan Disnakertrans Provinsi Jateng.
"Kami akan bersinergi dengan Pemprov Jateng dalam meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, masih ada kekurangan sekitar 6 persen," katanya.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB