BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Bayarkan Klaim Rp77 miliar
Rabu, 12 September 2018 20:45 WIB
Kepala Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Wiwik Septi Herawati memberikan keterangan pada masyarakat terhadap pentingnya mengikuti program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Kutnadi)
Pekalongan (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-Tk) Cabang Pekalongan, Jawa Tengah, selama Januari hingga akhir Agustus 2018 telah membayarkan klaim kepada peserta sekitar Rp77 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Wiwik Septi Herawati di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa klaim sekitar Rp77 miliar tersebut terdiri atas 11.300 kasus.
"Adapun rata-rata klaim yang harus dibayarkan kepada peserta di empat wilayah kerja yaitu Kabupaten/Kota Pekalongan, Batang, dan Pemalang mencapai Rp12 miliar," katanya.
Ia menyebutkan klaim peserta sebanyak Rp77 miliar tersebut terdiri atas jaminan hari tua (JHT) Rp69 miliar dari 10.397 kasus, jaminan kematian (JKM) Rp3 miliar (143 kasus) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sekitar Rp3 miliar (323 kasus), serta klaim jaminan pensiun (JP) Rp479 juta (437 kasus).
Klaim dari beberapa program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, kata dia, menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan turut menggerakkan roda ekonomi masyarakat di daerah setempat.
"Hal ini bisa dilihat dari pengambilan klaim JHT ataupun jaminan pensiun dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Bagi masyarakat yang mungkin sudah berhenti bekerja tetap memiliki simpanan untuk membuka usaha setelah tidak lagi bekerja apabila mereka ikut pada program BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja karena bisa menjadi jaring pengaman sosial yang dapat menolong saat terjadi resiko sosial ekonomi. Oleh karena, kami mendorong para pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat ikut program BPJS perlu ditumbuhkan sehingga mereka mempunyai jaminan ketika terjadi resiko saat bekerja
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Wiwik Septi Herawati di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa klaim sekitar Rp77 miliar tersebut terdiri atas 11.300 kasus.
"Adapun rata-rata klaim yang harus dibayarkan kepada peserta di empat wilayah kerja yaitu Kabupaten/Kota Pekalongan, Batang, dan Pemalang mencapai Rp12 miliar," katanya.
Ia menyebutkan klaim peserta sebanyak Rp77 miliar tersebut terdiri atas jaminan hari tua (JHT) Rp69 miliar dari 10.397 kasus, jaminan kematian (JKM) Rp3 miliar (143 kasus) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sekitar Rp3 miliar (323 kasus), serta klaim jaminan pensiun (JP) Rp479 juta (437 kasus).
Klaim dari beberapa program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, kata dia, menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan turut menggerakkan roda ekonomi masyarakat di daerah setempat.
"Hal ini bisa dilihat dari pengambilan klaim JHT ataupun jaminan pensiun dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Bagi masyarakat yang mungkin sudah berhenti bekerja tetap memiliki simpanan untuk membuka usaha setelah tidak lagi bekerja apabila mereka ikut pada program BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja karena bisa menjadi jaring pengaman sosial yang dapat menolong saat terjadi resiko sosial ekonomi. Oleh karena, kami mendorong para pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat ikut program BPJS perlu ditumbuhkan sehingga mereka mempunyai jaminan ketika terjadi resiko saat bekerja
Pewarta : Kutnadi
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB