Cairan rokok elektrik dikenai cukai, KPPBC gencar sosialisasi
Kamis, 4 Oktober 2018 12:49 WIB
KUDUS - Seorang petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyosialisasikan tentang pemungutan cukai terhadap lukuid rokok elektrik (vape). (FOTO: Dok. KPPBC Kudus)
Kudus (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah mulai mensosialisasikan pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape) terhadap pemilik toko penjualan vape di sejumlah kabupaten.
"Kami sudah mendatangi beberapa tempat penjualan vape di Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang sejak bulan September 2018," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno diwakili Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, didampingi Didit Ghofar, di Kudus, Kamis.
Ia mencatat pada tiga kabupaten tersebut terdapat belasan toko yang menjual vape.
Bahkan, lanjut dia, ada salah satu daerah terdapat produsen vape, meskipun produksinya belum besar.
Hasil penelusuran di lapangan, kata dia, untuk Kabupaten Kudus terdapat enam penjual vape, Kabupaten Pati sebanyak empat penjual vape, dan Kabupaten Rembang sebanyak tiga penjual vape.
Kesempatan bertemu langsung dengan penjual vape, dimanfaatkan untuk mensosialisasikan kebijakan pemungutan cukai likuid vape berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Karena di pasaran sudah banyak beredar vape yang belum dilekati pita cukai, maka diberi kelonggaran hingga 1 Oktober 2018," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, para penjual diingatkan agar tidak lagi mengedarkan vape tanpa pita cukai karena bisa langsung disita petugas dari Bea Cukai.
Untuk sementara, kata dia, KPPBC Kudus masih memberikan edukasi dan sosialisasi PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau di dalamnya termasuk vape.
"Mayoritas penjual vape sudah mengetahui aturan tersebut, bahkan sudah banyak yang menjual vape dengan dilekati pita cukai," ujarnya.
Penjual yang masih mengedarkan vape tanpa dilekati pita cukai, juga sempat menanyakan vape yang dibeli sebelum diberlakukan aturan tersebut.
Beberapa penjual vape juga menyambut positif adanya pengenaan tarif cukai karena usahanya diakui legalitasnya, dan harga jual vape di pasaran tidak jauh berbeda dengan toko vape lainnya.
Vape yang tidak dilekati pita cukai masih diberi toleransi untuk dijadikan produk tester, namun ketika diperjualbelikan maka bisa dikategorikan pelanggaran aturan tentang pita cukai.
Apabila setelah sosialisasi tersebut masih ditemukan vape tanpa pita cukai, maka KPPBC Kudus siap menindak, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekati pita cukai.
Selain melakukan sosialisasi secara "door to door", KPPBC Kudus juga mensosialisasikan aturan tentang pemungutan cukai vape melalui website serta media sosial, seperti facebook maupun instagram.
"Kami sudah mendatangi beberapa tempat penjualan vape di Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang sejak bulan September 2018," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno diwakili Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, didampingi Didit Ghofar, di Kudus, Kamis.
Ia mencatat pada tiga kabupaten tersebut terdapat belasan toko yang menjual vape.
Bahkan, lanjut dia, ada salah satu daerah terdapat produsen vape, meskipun produksinya belum besar.
Hasil penelusuran di lapangan, kata dia, untuk Kabupaten Kudus terdapat enam penjual vape, Kabupaten Pati sebanyak empat penjual vape, dan Kabupaten Rembang sebanyak tiga penjual vape.
Kesempatan bertemu langsung dengan penjual vape, dimanfaatkan untuk mensosialisasikan kebijakan pemungutan cukai likuid vape berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Karena di pasaran sudah banyak beredar vape yang belum dilekati pita cukai, maka diberi kelonggaran hingga 1 Oktober 2018," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, para penjual diingatkan agar tidak lagi mengedarkan vape tanpa pita cukai karena bisa langsung disita petugas dari Bea Cukai.
Untuk sementara, kata dia, KPPBC Kudus masih memberikan edukasi dan sosialisasi PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau di dalamnya termasuk vape.
"Mayoritas penjual vape sudah mengetahui aturan tersebut, bahkan sudah banyak yang menjual vape dengan dilekati pita cukai," ujarnya.
Penjual yang masih mengedarkan vape tanpa dilekati pita cukai, juga sempat menanyakan vape yang dibeli sebelum diberlakukan aturan tersebut.
Beberapa penjual vape juga menyambut positif adanya pengenaan tarif cukai karena usahanya diakui legalitasnya, dan harga jual vape di pasaran tidak jauh berbeda dengan toko vape lainnya.
Vape yang tidak dilekati pita cukai masih diberi toleransi untuk dijadikan produk tester, namun ketika diperjualbelikan maka bisa dikategorikan pelanggaran aturan tentang pita cukai.
Apabila setelah sosialisasi tersebut masih ditemukan vape tanpa pita cukai, maka KPPBC Kudus siap menindak, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekati pita cukai.
Selain melakukan sosialisasi secara "door to door", KPPBC Kudus juga mensosialisasikan aturan tentang pemungutan cukai vape melalui website serta media sosial, seperti facebook maupun instagram.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB