Semua puskemas di Jepara layani peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 Oktober 2018 20:41 WIB
JEPARA - Foto bersama usai perpanjangan kerja sama dengan semua Puskesmas di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (24/10). (FOTO: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Jepara (Antaranews Jateng) - Semua puskesmas di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bisa memberikan pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, menyusul perpanjangan kerja sama dengan seluruh puskesmas di daerah setempat.
Perpanjangan kerja sama dengan semua puskesmas tersebut, digelar di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Rabu (24/10).
Hadir pada acara penandatanganan tersebut, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Vita Ratih Nugraheni serta 21 kepala Puskesmas se-Kabupaten Jepara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak di Jepara, Rabu, berharap dengan adanya perpanjangan kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan Dinas Kesehatan Jepara ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan untuk peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami Kecelakaan Kerja.
Jumlah kasus kecelakaan kerja dari bulan Januari hingga Oktober 2018 tercatat sebanyak 1.718 kasus dengan total jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yang sudah terbayar sebesar Rp6,38 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja.
"Setidaknya, nanti bisa memudahkan pemberian layanan kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja," ujarnya.
Perpanjangan kerja sama dengan semua puskesmas tersebut, digelar di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Rabu (24/10).
Hadir pada acara penandatanganan tersebut, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Vita Ratih Nugraheni serta 21 kepala Puskesmas se-Kabupaten Jepara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak di Jepara, Rabu, berharap dengan adanya perpanjangan kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan Dinas Kesehatan Jepara ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan untuk peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami Kecelakaan Kerja.
Jumlah kasus kecelakaan kerja dari bulan Januari hingga Oktober 2018 tercatat sebanyak 1.718 kasus dengan total jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yang sudah terbayar sebesar Rp6,38 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja.
"Setidaknya, nanti bisa memudahkan pemberian layanan kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Sinergi BPJS Kesehatan Purwokerto dan Dinkes optimalkan kualitas layanan peserta JKN
02 May 2024 9:27 WIB
Maksimalkan akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan hitung kecukupan Faskes
23 April 2024 14:30 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB