Jepara (Antaranews Jateng) - Semua puskesmas di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bisa memberikan pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, menyusul perpanjangan kerja sama dengan seluruh puskesmas di daerah setempat.

Perpanjangan kerja sama dengan semua puskesmas tersebut, digelar di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Rabu (24/10).

Hadir pada acara penandatanganan tersebut, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Vita Ratih Nugraheni serta 21 kepala Puskesmas se-Kabupaten Jepara.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak di Jepara, Rabu, berharap  dengan adanya perpanjangan kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan Dinas Kesehatan Jepara ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan untuk peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami Kecelakaan Kerja.

Jumlah kasus kecelakaan kerja dari bulan Januari hingga Oktober 2018 tercatat sebanyak 1.718 kasus dengan total jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yang sudah terbayar sebesar Rp6,38 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja. 
 
"Setidaknya, nanti bisa memudahkan pemberian layanan kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja," ujarnya.