Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuka seratusan kotak suara tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dijadikan alat bukti menghadapi gugatan peserta Pemilu 2019 yang mengajukan sengketa Pemilu Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat.

Seratusan kotak suara Pemilu 2019 dibawa dari gudang penyimpanan ke aula KPU Kudus untuk dibuka dengan disaksikan oleh Bawaslu, polisi serta PPK kecamatan.

Menurut Ketua KPU Kudus Naily Syarifah di Kudus, pembukaan seratusan kotak suara tersebut sebagai tindak lanjut gugatan peserta pemilu di MK.

Selain itu, kata dia, pembukaan seratusan kotak suara tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti surat edaran KPU Republik Indonesia nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan terkait daftar pemilih khusus (DPK).

Formulir DPK tersebut, kata dia, akan diambil untuk dimasukkan ke sistem informasi data pemilih (Sidalih).

Sementara, untuk kepentingan menghadapi gugatan Pemilu Legislatif 2019, formulir model C1 hologram, C2-KPU, C7.DPT-KPU, C7.DPTh-KPU, C7.DPK-KPU. formulir DA, formulir DAA, DA2, DA DH, DA.TT yang diambil dari sejumlah kotak suara akan digandakan untuk dileges atau materai tempel sebelum dibawa ke Jakarta.

"Hal itu sebagai upaya untuk menghadapi gugatan sehingga kami bisa membuktikan bahwa apa yang dilakukan sudah benar," ujarnya.



Sebelumnya, KPU Kudus juga sudah mengidentifikasi dalil yang mendasari pemohon mengajukan sengketa Pemilu Legislatif 2019 yang tercatat ada empat pemohon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Hadapi sengketa Pileg 2019, KPU Kudus siapkan bukti

Keempat pemohon, yakni dari Partai Berkarya terkait hasil perolehan suara untuk DPR RI di Daerah Pemilihan Jateng 2 serta dari tiga caleg DPRD Kudus, meliputi Agus Setia Budi dari Partai Hanura di Daerah Pemilihan Kudus 3, kemudian Agus Wariono dari Partai Gerindra di Dapil Kudus 4, serta caleg PAN atas nama Bambang Kasriono dari Dapil Kudus 3.

Caleg DPRD Kudus dari Partai Hanura tersebut dalam gugatannya menyebutkan terlalu banyak jumlah pemilih daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus.

Desa yang menjadi sorotan terkait hal itu, yakni di Desa Sadang, Lau, Kandangmas, dan Honggosoco.

Pemohon juga mendalilkan bahwa pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus seharusnya memilih Presiden dan DPR RI, bukannya ikut memilih DPRD kabupaten di Dapil 3. Untuk itu, dia menuntut pemilihan ulang di beberapa TPS yang tersebar di beberapa desa.

Baca juga: KPU Kudus mulai identifikasi dalil pemohon sengketa pileg

Sementara, Agus Wariono memohon agar MK membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 dan ada penghitungan suara ulang di beberapa TPS.

Kemudian, Bambang Kasriono dari PAN. Dalam petitum permohonan, meminta MK membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 dan  menuntut penghitungan suara ulang di beberapa TPS.

Ketiga pemohon gugatan sengketa Pemilu Legislatif 2019 tersebut juga sudah mendapatkan register dari MK.