Magelang (ANTARA) - Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah melakukan sosialisasi dan pelatihan Online Single Submission (OSS) atau perizinan terintegrasi secara elektronik kepada para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah di daerah itu.

"Sistem OSS menjadi integrasi seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi wewenang menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati, wali kota yang dilakukan secara elektronik," kata Kepala Seksi Pemrosesan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Pemkot Magelang Arif Heni Setiawan di Magelang, Rabu.

Ia menjelaskan OSS mempermudah pelaku usaha mengurus berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

Pihaknya juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua lembaga terkait guna memperoleh izin secara aman, cepat, dan setiap saat dengan catatan semua persyaratan telah tersedia dengan baik dan benar.

Ia menyebut mereka yang dapat menggunakan OSS untuk urusan perizinan berusaha itu kompleks.

"Mulai dari semua pelaku usaha dengan karakteristik, berbentuk badan usaha atau perorangan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun besar, hingga usaha dengan modal yang berasal dari negeri ataupun komposisi modal asing," katanya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.

Selain itu, kata dia, sistem OSS dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusapa nomor induk berusaha (NIB).

Ia mengakui masih ada berbagai kendala proses administrasi pengisian data dalam program OSS yang menghambat para pelaku usaha untuk mendapatkan izin, di antaranya proses pembuatan akta perusahaan, pihak-pihak yang dapat mengajukan perizinan, struktur kelembagaan OSS, penetapan NIB, pemenuhan komitmen, dan bentuk izin usaha lain yang harus diintegrasikan dengan OSS.

"Melalui sosialisasi ini kami berinisiatif menyebarluaskan informasi dan mengoperasikan OSS, khususnya registrasi badan usaha pada sistem OSS," ucapnya.

Baca juga: Warga Magelang diajak sukseskan "Moncer Serius"
Baca juga: 30 peserta ikuti pelatihan fotografi telepon pintar