Simpan ganja di sepeda motor, warga Blitar dibekuk di Temanggung
Jumat, 29 November 2019 15:38 WIB
Kepolisian Resor Temanggung menahan warga Bangsri, Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Budiyono Eko Wahyudin karena kedapatan menyimpan ganja di sepeda motornya. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan warga Bangsri, Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Budiyono Eko Wahyudin karena kedapatan menyimpan ganja di sepeda motornya.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Jumat, mengatakan, tersangka diamankan petugas di jalan raya Parakan-Wonosobo, tepatnya di Dusun Catgawen, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung pada 24 Oktober 2019.
Ia menuturkan sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis ganja selanjutnya melakukan penyelidikan.
Baca juga: Pemilik satu linting ganja seberat 0,5 gram divonis 4 tahun
"Tersangka diamankan anggota Satresnarkoba pukul 23.00 WIB di jalan raya Parakan-Wonosobo," katanya.
Ia mengatakan semula petugas melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian tersangka namun tidak menemukan barang bukti, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor sepeda motor miliknya dan ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam dek sepeda motor bagian depan belakang plat nomor.
Barang bukti tersebut berupa tiga bungkus plastik dilakban berisi batang daun dan biji kering tanaman ganja dengan berat kotor masing-masing 98,11 gram, 78,94 gram, dan 23,06 gram.
Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama Eko Kodok. Pembelian dilakukan dengan mentransfer uang kemudian barang diambil di alamat yang telah ditentukan, yaitu sekitar Suramadu Surabaya.
Setelah mendapatkan ganja tersebut, tersangka menyimpannya di dalam dek sepeda motor Honda Vario nomor polisi AG 3350 PU. Kemudian tersangka berangkat menuju Banjarnegara Jawa Tengah sekalian mencari dagangan sayur di Temanggung dan Wonosobo.
Ia menuturkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Tersangka Budiyono mengatakan mendapatkan ganja dari temannya dengan harga Rp1 juta per ons.
"Saya sudah lama pakai ganja, sejak tahun 2009," katanya.
Baca juga: Polrestabes Semarang gagalkan pengiriman 30 kg ganja di bus
Baca juga: Kuli bangunan ini terlibat peredaran 169 kg ganja
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Jumat, mengatakan, tersangka diamankan petugas di jalan raya Parakan-Wonosobo, tepatnya di Dusun Catgawen, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung pada 24 Oktober 2019.
Ia menuturkan sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis ganja selanjutnya melakukan penyelidikan.
Baca juga: Pemilik satu linting ganja seberat 0,5 gram divonis 4 tahun
"Tersangka diamankan anggota Satresnarkoba pukul 23.00 WIB di jalan raya Parakan-Wonosobo," katanya.
Ia mengatakan semula petugas melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian tersangka namun tidak menemukan barang bukti, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor sepeda motor miliknya dan ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam dek sepeda motor bagian depan belakang plat nomor.
Barang bukti tersebut berupa tiga bungkus plastik dilakban berisi batang daun dan biji kering tanaman ganja dengan berat kotor masing-masing 98,11 gram, 78,94 gram, dan 23,06 gram.
Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama Eko Kodok. Pembelian dilakukan dengan mentransfer uang kemudian barang diambil di alamat yang telah ditentukan, yaitu sekitar Suramadu Surabaya.
Setelah mendapatkan ganja tersebut, tersangka menyimpannya di dalam dek sepeda motor Honda Vario nomor polisi AG 3350 PU. Kemudian tersangka berangkat menuju Banjarnegara Jawa Tengah sekalian mencari dagangan sayur di Temanggung dan Wonosobo.
Ia menuturkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Tersangka Budiyono mengatakan mendapatkan ganja dari temannya dengan harga Rp1 juta per ons.
"Saya sudah lama pakai ganja, sejak tahun 2009," katanya.
Baca juga: Polrestabes Semarang gagalkan pengiriman 30 kg ganja di bus
Baca juga: Kuli bangunan ini terlibat peredaran 169 kg ganja
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengiriman ganja dua kg ke Karanganyar digagalkan, pesanan napi Lapas Wonogiri
20 December 2023 13:21 WIB
Polresta Surakarta amankan tiga pelaku pengedar ganja dan tembakau gorila
08 February 2023 13:15 WIB, 2023
Operasi rutin Polres Pekalongan Kota ungkap kasus peredaran sabu dan ganja
21 September 2022 16:01 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB