Dua jaksa perkara kepabeanan akui terima suap 14.000 dolar Singapura
Kamis, 23 Januari 2020 9:08 WIB
Tiga jaksa disumpah saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap mantan Aspidsus Kejati Jateng, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/1/2020). ANTARA/I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengaku menerima uang masing-masing 14 ribu dolar Singapura (SGD) yang diduga suap, saat menangani perkara kepabeanan dengan terpidana bos PT Suryasemarang Sukses Makmur, Surya Soedharma.
Penerimaan uang tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin, di Semarang, Rabu.
Kedua jaksa yang dihadirkan adalah Diah Purnamingsih dan Musriyanto.
Baca juga: Mantan Aspidsus Kejati Jateng didakwa terima suap Rp3 miliar
Diah dalam kesaksiannya mengaku menerima masing-masing 3.000 dolar Singapura dari Kepala Seksi Penuntutan Rustam Effendi dan 8.000 dolar Singapura dari Kusnin.
Uang dari Rustam, kata dia, diberikan setelah pelimpahan berkas dan barang bukti penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Semarang.
"Dipanggil berdua (dengan Musriyanto), kemudian langsung diberi. Tidak berkata apa-apa," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sulistyono itu.
Sedangkan 8.000 dolar Singapura dari Kusnin, lanjut dia, diberikan usai pembacaan tuntutan dalam persidangan Surya Soedharma.
"Diberi 8.000, kemudian diminta Pak Rustam seribu. Katanya untuk iuran para staf di pidsus," ujarnya pula.
Diah juga mengungkapkan sempat pula akan diberi sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara itu dari staf Bidang Pidsus Kejati Jawa Tengah Benny Chrisnawan, namun ditolak.
Diah juga menjelaskan tentang pembahasan rencana tuntutan perkara Surya Soedharma.
Menurut dia, Surya Soedharma yang bersedia membayar kekurangan bea masuk kepabeanan akan dituntut dengan hukuman percobaan, meski minimal ancaman hukumannya 2 tahun penjara.
Ia menyebut rencana tuntutan terhadap Surya Soedharma itu disetujui oleh terdakwa Kusnin, Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, tanpa dikonsultasikan ke Kejaksaan Agung.
Diah sudah menyerahkan uang yang diterimanya itu kepada penyidik, meski sempat menukarkannya ke mata uang rupiah.
Keterangan serupa juga disampaikan Musriyanto.
Dia menambahkan usulan rencana tuntutan perkara Surya Soedharma itu berasal dari Kusnin.
Ia juga menuturkan, uang yang diterimanya itu berkaitan dengan perkara Surya Soedharma.
Musriyanto mengungkapkan langsung mengembalikan uang yang diterimanya itu, setelah mengetahui Alfin Suherman, pengacara Surya Soedharma, ditangkap KPK.
"Khawatir uang itu berkaitan dengan perkara kepabeanan itu," katanya pula.
Baca juga: Hakim menolak eksepsi tiga jaksa Kejati Jateng
Baca juga: Bowo Sidik dituntut 7 tahun bui, jaksa tolak permintaan "justice collaborator"
Penerimaan uang tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin, di Semarang, Rabu.
Kedua jaksa yang dihadirkan adalah Diah Purnamingsih dan Musriyanto.
Baca juga: Mantan Aspidsus Kejati Jateng didakwa terima suap Rp3 miliar
Diah dalam kesaksiannya mengaku menerima masing-masing 3.000 dolar Singapura dari Kepala Seksi Penuntutan Rustam Effendi dan 8.000 dolar Singapura dari Kusnin.
Uang dari Rustam, kata dia, diberikan setelah pelimpahan berkas dan barang bukti penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Semarang.
"Dipanggil berdua (dengan Musriyanto), kemudian langsung diberi. Tidak berkata apa-apa," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sulistyono itu.
Sedangkan 8.000 dolar Singapura dari Kusnin, lanjut dia, diberikan usai pembacaan tuntutan dalam persidangan Surya Soedharma.
"Diberi 8.000, kemudian diminta Pak Rustam seribu. Katanya untuk iuran para staf di pidsus," ujarnya pula.
Diah juga mengungkapkan sempat pula akan diberi sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara itu dari staf Bidang Pidsus Kejati Jawa Tengah Benny Chrisnawan, namun ditolak.
Diah juga menjelaskan tentang pembahasan rencana tuntutan perkara Surya Soedharma.
Menurut dia, Surya Soedharma yang bersedia membayar kekurangan bea masuk kepabeanan akan dituntut dengan hukuman percobaan, meski minimal ancaman hukumannya 2 tahun penjara.
Ia menyebut rencana tuntutan terhadap Surya Soedharma itu disetujui oleh terdakwa Kusnin, Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, tanpa dikonsultasikan ke Kejaksaan Agung.
Diah sudah menyerahkan uang yang diterimanya itu kepada penyidik, meski sempat menukarkannya ke mata uang rupiah.
Keterangan serupa juga disampaikan Musriyanto.
Dia menambahkan usulan rencana tuntutan perkara Surya Soedharma itu berasal dari Kusnin.
Ia juga menuturkan, uang yang diterimanya itu berkaitan dengan perkara Surya Soedharma.
Musriyanto mengungkapkan langsung mengembalikan uang yang diterimanya itu, setelah mengetahui Alfin Suherman, pengacara Surya Soedharma, ditangkap KPK.
"Khawatir uang itu berkaitan dengan perkara kepabeanan itu," katanya pula.
Baca juga: Hakim menolak eksepsi tiga jaksa Kejati Jateng
Baca juga: Bowo Sidik dituntut 7 tahun bui, jaksa tolak permintaan "justice collaborator"
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB