Menderita gangguan kejiwaan, satu ASN di Kudus batal dipecat
Selasa, 28 Januari 2020 21:10 WIB
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Kudus. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Sebanyak empat Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang sebelumnya diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan karena mangkir masuk kerja hingga 176 hari selama setahun, satu orang di antaranya dibatalkan karena setelah dilakukan pemeriksaan mengalami gangguan kejiwaan.
"Akhirnya yang diusulkan untuk dilakukan pemecatan hanya tiga ASN dari sebelumnya ada empat ASN," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan salah seorang ASN yang merupakan guru SD tersebut mengalami gangguan kejiwaan karena faktor keluarganya sehingga saat ini harus menjalani pengobatan.
Hasil pemeriksaan tim medis, kata dia, juga sudah diketahui dan memang benar yang bersangkutan tidak masuk kerja karena gangguan kesehatannya tersebut.
Baca juga: Empat ASN di Kudus terancam dipecat
Sementara tiga ASN yang diusulkan untuk berikan sanksi disiplin berat, ada yang bertugas sebagai guru dan Tata Usaha SMP di Kudus.
Sebelum diusulkan untuk diberikan sanksi berat, mereka sudah diberikan pembinaan, baik oleh kepala sekolahnya sendiri, UPT, hingga dipanggil oleh Inspektorat maupun BKPP menyusul tidak masuk kerja selama setahun mencapai 176 hari.
Surat teguran kepada ASN tersebut, juga sudah dilayangkan hingga tiga kali, namun tidak juga diindahkan.
Kepala sekolahnya juga sempat datang ke rumah yang bersangkutan, ternyata memang tidak ada di rumah dan tidak masuk sekolah.
Baca juga: Ganjar pastikan pecat pejabat Jateng terima setoran
Tugasnya sebagai pendidik ternyata tidak dijalankan dengan benar sehingga melanggar kedisiplinan ASN.
Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Sanksi berat terhadap ketiga ASN tersebut, akan dilaksanakan setelah ada surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang saat ini tengah dalam proses untuk dikirim.
Dari ketiga ASN yang diusulkan pemecatannya, dua di antaranya diusulkan pemberhentian dengan hormat dan satu ASN diusulkan dipecat tidak dengan hormat karena keterlibatan dalam kasus tindak pidana.
Baca juga: Bupati Jepara: ASN keluyuran saat jam kerja bisa dianggap korupsi
Baca juga: Wali Kota Magelang ingatkan ASN cegah korupsi sekecil apapun
"Akhirnya yang diusulkan untuk dilakukan pemecatan hanya tiga ASN dari sebelumnya ada empat ASN," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan salah seorang ASN yang merupakan guru SD tersebut mengalami gangguan kejiwaan karena faktor keluarganya sehingga saat ini harus menjalani pengobatan.
Hasil pemeriksaan tim medis, kata dia, juga sudah diketahui dan memang benar yang bersangkutan tidak masuk kerja karena gangguan kesehatannya tersebut.
Baca juga: Empat ASN di Kudus terancam dipecat
Sementara tiga ASN yang diusulkan untuk berikan sanksi disiplin berat, ada yang bertugas sebagai guru dan Tata Usaha SMP di Kudus.
Sebelum diusulkan untuk diberikan sanksi berat, mereka sudah diberikan pembinaan, baik oleh kepala sekolahnya sendiri, UPT, hingga dipanggil oleh Inspektorat maupun BKPP menyusul tidak masuk kerja selama setahun mencapai 176 hari.
Surat teguran kepada ASN tersebut, juga sudah dilayangkan hingga tiga kali, namun tidak juga diindahkan.
Kepala sekolahnya juga sempat datang ke rumah yang bersangkutan, ternyata memang tidak ada di rumah dan tidak masuk sekolah.
Baca juga: Ganjar pastikan pecat pejabat Jateng terima setoran
Tugasnya sebagai pendidik ternyata tidak dijalankan dengan benar sehingga melanggar kedisiplinan ASN.
Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Sanksi berat terhadap ketiga ASN tersebut, akan dilaksanakan setelah ada surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang saat ini tengah dalam proses untuk dikirim.
Dari ketiga ASN yang diusulkan pemecatannya, dua di antaranya diusulkan pemberhentian dengan hormat dan satu ASN diusulkan dipecat tidak dengan hormat karena keterlibatan dalam kasus tindak pidana.
Baca juga: Bupati Jepara: ASN keluyuran saat jam kerja bisa dianggap korupsi
Baca juga: Wali Kota Magelang ingatkan ASN cegah korupsi sekecil apapun
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
08 November 2024 13:43 WIB