Dua ASN di Kudus dipecat, dua turun pangkat karena nikah siri
Selasa, 11 Februari 2020 21:38 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat, sedangkan dua ASN lainnya diturunkan pangkat karena nikah siri.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno di Kudus, Selasa, dari keempat ASN tersebut, dua orang yang dipecat berinisial WN dan AS.
Untuk AS, lanjut dia, dijatuhi sanksi karena terbukti secara sah melakukan suap jabatan dan sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, sedangkan WN dijatuhi sanksi karena terbukti mangkir kerja selama lebih dari seratus hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Sementara dua ASN lainnya, yakni berinisial A diturunkan golongannya dari IVC ke IVB, sedangkan berinisial SR diturunkan dari IIID ke IIIC karena keduanya terlibat pernikahan siri.
Sanksi indisipliner terhadap A dan SR yang diturunkan pangkatnya berjalan selama kurun waktu 3 tahun.
Dengan adanya sanksi tersebut, maka gaji dan tunjangannya juga akan disesuaikan.
Ia mengakui kasus keduanya memang terjadi sudah lama, namun keputusan resmi baru turun 1 Februari 2020.
Selain keempat ASN tersebut, kata dia, masih ada dua ASN yang sedang dalam proses pengajuan sanksi di Kemendagri.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno di Kudus, Selasa, dari keempat ASN tersebut, dua orang yang dipecat berinisial WN dan AS.
Untuk AS, lanjut dia, dijatuhi sanksi karena terbukti secara sah melakukan suap jabatan dan sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, sedangkan WN dijatuhi sanksi karena terbukti mangkir kerja selama lebih dari seratus hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Sementara dua ASN lainnya, yakni berinisial A diturunkan golongannya dari IVC ke IVB, sedangkan berinisial SR diturunkan dari IIID ke IIIC karena keduanya terlibat pernikahan siri.
Sanksi indisipliner terhadap A dan SR yang diturunkan pangkatnya berjalan selama kurun waktu 3 tahun.
Dengan adanya sanksi tersebut, maka gaji dan tunjangannya juga akan disesuaikan.
Ia mengakui kasus keduanya memang terjadi sudah lama, namun keputusan resmi baru turun 1 Februari 2020.
Selain keempat ASN tersebut, kata dia, masih ada dua ASN yang sedang dalam proses pengajuan sanksi di Kemendagri.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
08 November 2024 13:43 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB