Disidik, dugaan korupsi pembangunan "cold storage" di Pati
Jumat, 12 Maret 2021 21:35 WIB
Ilustrasi - Tindak pidana korupsi. ANTARA/HO
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gudang berpendingin (cold storage) oleh Perum Perikanan Indonesia di Kabupaten Pati.
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Emilwan dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa surat perintah penyidikan sudah diterbitkan untuk dugaan kasus korupsi pengadaan dan pembangunan cold storage tersebut.
Menurut dia, belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara ini.
Ia menuturkan bahwa penyidik akan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti terkait dengan perkara itu.
Gudang berpendingan itu dibangun dengan anggaran negara pada tahun 2016-2017.
Dari perhitungan sementara, menurut dia, kerugian negara yang terjadi sekitar Rp1 miliar.
"Kemungkinan masih bisa berubah, tergantung pada hasil penyidikan," katanya.
Baca juga: Kejati Jateng alokasikan Rp13,7 miliar untuk penanganan perkara korupsi
Baca juga: Kejaksaan Laksanakan Pembatalan SP3 Korupsi Bupati Jepara
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Emilwan dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa surat perintah penyidikan sudah diterbitkan untuk dugaan kasus korupsi pengadaan dan pembangunan cold storage tersebut.
Menurut dia, belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara ini.
Ia menuturkan bahwa penyidik akan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti terkait dengan perkara itu.
Gudang berpendingan itu dibangun dengan anggaran negara pada tahun 2016-2017.
Dari perhitungan sementara, menurut dia, kerugian negara yang terjadi sekitar Rp1 miliar.
"Kemungkinan masih bisa berubah, tergantung pada hasil penyidikan," katanya.
Baca juga: Kejati Jateng alokasikan Rp13,7 miliar untuk penanganan perkara korupsi
Baca juga: Kejaksaan Laksanakan Pembatalan SP3 Korupsi Bupati Jepara
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pelaku bawa Toyota Alphard angkut ratusan ribu rokok ilegal, diserahkan ke kejaksaan
20 November 2024 8:06 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB