Kudus (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Kudus, Jawa Tengah, inspeksi mendadak ke sejumlah apotek untuk memastikan harga obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat selama pandemi COVID-19 sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

"Pemantauan dilakukan sejak Senin (5/7) ke sejumlah apotek maupun toko obat, baik di perkotaan maupun perdesaan. Fokusnya memastikan 13 jenis obat yang sebagian besar dibutuhkan masyarakat untuk terapi COVID-19 sesuai HET," kata Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto di Kudus, Kamis.

Ia mengingatkan pemilik apotek tidak menimbun serta menaikkan harga obat dan alat kesehatan di tengah masa pandemi COVID-19 karena bisa diancam sanksi dan proses hukum.

Baca juga: Antisipasi penimbunan, Tim gabungan Temanggung sidak persediaan obat di apotek


Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, kata dia, dari belasan jenis obat, hanya beberapa jenis yang dijual beberapa apotek di Kudus, seperti Remdesivir dan Azithromycin 500.

"Itu pun tidak ada stok lagi karena sudah habis sejak sepekan lalu karena permintaan cukup banyak. Penyebab stok habis belum diketahui apakah dari produsen yang belum mendistribusikan lagi ke distributor atau belum sampai ke distributor," ujarnya.

Sementara Invermectin yang sebelumnya ramai diperbincangkan bisa menjadi terapi penyembuhan penderita COVID-19 hingga kini belum beredar di Kabupaten Kudus.

Ia menduga habisnya stok obat-obatan untuk terapi COVID-19 karena sebelumnya Kudus terjadi lonjakan kasus COViD-19 sehingga permintaan meningkat.

Hasil sementara, kata dia, belum ditemukan pelanggaran HET, termasuk antisipasi kemungkinan upaya penimbunan obat-obatan tertentu yang dibutuhkan masyarakat selama pandemi COVID-19.

Jika ada unsur kesengajaan menimbun obat-obatan, katanya, maka pemilik apotek bisa diproses hukum dan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.