Banyumas (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melakukan inspeksi lapangan untuk mengecek satu tanah milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di Desa Karangmangu telah dikuasai oleh perorangan.

Dalam inspeksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan, rombongan Komisi I DPRD setempat terlebih dahulu mendatangi Balai Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Selasa, guna mengecek dokumen tanah tersebut.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Banyumas yang didampingi Pemerintah Desa Karangmangu mendatangi tanah seluas 1.400 meter persegi tersebut di tepi Jalan Baturraden Barat.

Dari pantauan, di bagian depan lahan tersebut telah terpasang papan bertuliskan "Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Banyumas" namun nomor asetnya telah ditutup dengan sejenis kertas stiker.

Baca juga: Pemkab Banyumas dukung alih status tanah SMAN 2 Purwokerto

Sementara di salah satu bangunan yang ada di tanah tersebut, terpasang spanduk warna kuning bertuliskan "Tanah Ini Milik Klien Kami Berdasarkan Bukti SHM No. 00798. Ttd: Aan Rohaeni SH".

Saat ditemui wartawan, Budhi Setiawan mengatakan bahwa inspeksi tersebut karena adanya suara atau aduan dari masyarakat.

"Jadi, begini, ini 'kan ada suara dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada aset pemda yang diklaim menjadi milik perorangan. Oleh karena itu, kami melihat ke sini dan sebelumnya juga ke balai desa untuk melihat dokumen yang ada, mulai dari Letter C dan segala macam," katanya.

Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional karena tanah tersebut sudah disertfikatkan oleh perorangan.

Menurut dia, koordinasi akan dilakukan karena pemkab setempat juga memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

"Jadi, nanti kami akan lihat, terbitnya (sertifikat) mana dahulu dan dasar kepemilikan dari pemilik yang mengklaim ini juga dari mana," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas Sardi Susanto mengatakan bahwa pihaknya menerapkan fungsi kontrol atas viralnya kasus tanah tersebut di media sosial.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan inspeksi ke lokasi guna melihat dan menelaah kondisi aslinya, Letter C, dan sejarah asal usul tanah.

"Nanti kami juga akan menindaklanjuti dengan mengundang Bagian Aset Pemkab Banyumas untuk kami tanyakan secara detail. Kalau hari ini (16/11) selain dari yang diduga mempunyai dua sertifikat itu, kami juga ke Hotel Kristina, Hotel Aprila, Hotel Kemuning, kemudian bawah Hotel Edelweis," katanya.

Menurut dia, Hotel Kristina, Hotel Aprila, dan Hotel Kemuning sampai saat ini belum dibongkar karena setiap tahun selalu muncul catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan aset Pemkab Banyumas.

Terkait dengan hasil inspeksi tersebut, dia mengaku belum bisa menyampaikan temuannya seperti apa karena pihaknya tidak hanya melihat salah satu pihak saja atau satu dokumen saja. Oleh karena itu akan ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat bersama Bagian Aset dan BPN.

Sardi mengaku ingat persis bahwa sejumlah bangunan gazebo dan pendopo di tanah tersebut dibangun oleh Pemkab Banyumas dengan tujuan untuk mengakomodasi karyawan-karyawan hotel yang hotelnya dibongkar guna mengurangi pengangguran.

Menurut dia, bangunan-bangunan tersebut dibangun pemkab pada tahun 2018/2019 dan diproyeksikan sebagai pusat kuliner dengan mantan karyawan hotel tersebut.

"Polemiknya di sini, satu bidang tanah, ada dua sertifikat. Kalau lainnya yang di atas (hotel-hotel di Kawasan Wisata Baturraden, red.), termasuk hotel yang dimiliki mantan Gubernur Lampung, almarhum Pak Yasir Hadibroto, sertifikatnya sudah kembali ke Pemkab Banyumas karena kami sudah bernegosiasi bersama-sama Pak Hananto selaku pembeli, insyaallah itu sudah selesai, tinggal yang Hotel Kristina, Aprila, dan Kemuning sampai saat ini belum dibongkar, ini bagaimana, ada apa?" kata Sardi. Tanah milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, yang diklaim sebagai tanah milik perseorangan. ANTARA/Sumarwoto

Kepala Desa Karangmangu Sri Astuti mengaku tidak mengetahui secara pasti proses munculnya dua sertifikat dari satu bidang tanah tersebut.

"Hanya saja menurut catatan yang ada pada kami, ini berubah dengan sendirinya, seperti itu. Kami hanya dokumen, misal dari sebelumnya Letter C atas nama siapa, terus pada tahun 2004 ada verifikasi sudah berubah nama," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, sertifikat tanah tersebut sebelum 2004 diketahui atas nama Pemkab Banyumas dan selanjutnya berubah menjadi perorangan.

Menurut dia, pihak perorangan yang pertama tercatat sebagai pemilik tanah tersebut diketahui bernama Irma Widiyanti.

Berikutnya sampai 2015, lanjut dia, sudah berganti nama kembali menjadi Pemkab Banyumas.

"Kalau di SPPT-nya (surat pemberitahuan pajak terutang) sudah enggak ada (nama Irma Widiyanti), sudah ganti Pemkab Banyumas. Kalau yang klaim sekarang, kami tidak tahu atas nama siapa, tahu-tahu ada seperti itu," katanya.

Ia mengaku tidak mengetahui proses kepemilikan tanah atas nama perorangan itu karena prosesnya tidak melalui desa.

"Biasanya kalau jual beli tanah yang bersertifikat itu langsung ke notaris," kata Sri Astuti. 

Baca juga: BPN Jateng: Pemkab Wajib Laksanakan Pendaftaran Tanah