Muncikari prostitusi daring ditangkap di indekos Gayamsari Semarang
Senin, 22 November 2021 15:54 WIB
Tersangka mucikari prostitusi daring dihadirkan saat pers rilis di Markas Polrestabes Semarang, Senin (22/11/2021). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap seorang muncikari prostitusi daring yang menjalankan aksinya di sebuah indekos di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan bahwa praktik prostitusi di indekos Palapa, Gayamsari, Kota Semarang, tersebut bermula dari aduan masyarakat tentang adanya aktivitas sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri di salah satu kamar di tempat tersebut.
Petugas yang memperoleh laporan itu, kata dia, mendapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri berada di dalam kamar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan tersebut merupakan wanita pekerja seks yang menawarkan jasanya melalui tersangka Darwin Pratomo (33) warga Kabupaten Kendal yang juga tinggal di salah satu kamar di indekos itu.
"Terdapat empat wanita yang jadi korban praktik prostitusi ini, salah satunya masih di bawah umur," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, keempat perempuan yang menjadi korban prostitusi itu direkrut setelah melamar di lowongan kerja yang dipasang di media sosial.
Para korban juga dipaksa oleh tersangka untuk tanda tangan surat perjanjian kerja.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa pelaku memperoleh bagian sebesar Rp200 ribu dari tiap tamu yang dilayani oleh para korban.
Sementara itu, lanjut dia, tersangka menawarkan layanan prostitusi tersebut melalui media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan bahwa praktik prostitusi di indekos Palapa, Gayamsari, Kota Semarang, tersebut bermula dari aduan masyarakat tentang adanya aktivitas sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri di salah satu kamar di tempat tersebut.
Petugas yang memperoleh laporan itu, kata dia, mendapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri berada di dalam kamar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan tersebut merupakan wanita pekerja seks yang menawarkan jasanya melalui tersangka Darwin Pratomo (33) warga Kabupaten Kendal yang juga tinggal di salah satu kamar di indekos itu.
"Terdapat empat wanita yang jadi korban praktik prostitusi ini, salah satunya masih di bawah umur," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, keempat perempuan yang menjadi korban prostitusi itu direkrut setelah melamar di lowongan kerja yang dipasang di media sosial.
Para korban juga dipaksa oleh tersangka untuk tanda tangan surat perjanjian kerja.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa pelaku memperoleh bagian sebesar Rp200 ribu dari tiap tamu yang dilayani oleh para korban.
Sementara itu, lanjut dia, tersangka menawarkan layanan prostitusi tersebut melalui media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB