Pemkab Kudus usulkan pembelian mesin rokok untuk ditempatkan di KIHT
Kamis, 25 November 2021 5:22 WIB
Mesin pembuat rokok sewa yang ditempatkan di Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jawa Tengah. Karena sering bermasalah, akhirnya diusulkan untuk pembelian unit mesin baru untuk membantu pelaku usaha rokok golongan kecil yang menyewa gudang di KIHT agar bisa memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan anggaran untuk pembelian empat unit mesin pembuat rokok serta pengemasan yang baru untuk ditempatkan di Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT), menyusul mesin pembuat rokok sewa tidak bisa maksimal.
"Rencananya, usulan pengadaan mesinnya ada empat unit, namun dimungkinkan ada perubahan menjadi tiga unit saja. Sementara anggaran yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp33 miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Rabu.
Anggaran sebesar itu, kata dia, diambilkan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada APBD 2022 yang secara regulasi diperbolehkan untuk pembelian unit mesin rokok untuk membantu pengusaha rokok kecil yang berada di KIHT.
Mesin pembuat rokok yang ada sebelumnya merupakan sewa. Hanya saja, untuk hasilnya kurang maksimal sehingga diusulkan untuk pengadaan baru dengan harapan bisa membantu pengembangan usaha pabrik rokok yang ada di KIHT.
Dengan adanya usulan pengadaan mesin tersebut, maka target pendapatan asli daerah (PAD) nantinya juga akan ditingkatkan karena nantinya pengusaha yang memanfaatkan mesin tersebut akan dikenakan tarif sewa.
"Untuk nilai tarifnya masih dalam kajian karena pembelian mesinnya juga baru diusulkan melalui APBD 2022. Dimungkinkan, regulasinya paling cepat pada APBD Perubahan 2022," ujarnya.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti saat melakukan kunjungan ke KIHT Kudus beberapa waktu lalu juga menyampaikan bahwa DBHCHT bisa digunakan oleh Pemkab Kudus untuk membeli mesin pembuat rokok yang baru untuk ditempatkan di KIHT.
Tersedianya mesin pembuat rokok mendorong pengusaha rokok yang berada di KIHT mengurus izin pembuatan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) karena selama ini memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno mengakui sudah mengusur izin pembuatan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), namun mesinnya justru tidak bisa dioperasikan.
Bahkan, Sutrisno juga sudah memesan pita cukai rokok di Bea Cukai karena harapannya mesin pembuat rokok tersebut bisa dioperasikan dengan baik.
"Rencananya, usulan pengadaan mesinnya ada empat unit, namun dimungkinkan ada perubahan menjadi tiga unit saja. Sementara anggaran yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp33 miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Rabu.
Anggaran sebesar itu, kata dia, diambilkan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada APBD 2022 yang secara regulasi diperbolehkan untuk pembelian unit mesin rokok untuk membantu pengusaha rokok kecil yang berada di KIHT.
Mesin pembuat rokok yang ada sebelumnya merupakan sewa. Hanya saja, untuk hasilnya kurang maksimal sehingga diusulkan untuk pengadaan baru dengan harapan bisa membantu pengembangan usaha pabrik rokok yang ada di KIHT.
Dengan adanya usulan pengadaan mesin tersebut, maka target pendapatan asli daerah (PAD) nantinya juga akan ditingkatkan karena nantinya pengusaha yang memanfaatkan mesin tersebut akan dikenakan tarif sewa.
"Untuk nilai tarifnya masih dalam kajian karena pembelian mesinnya juga baru diusulkan melalui APBD 2022. Dimungkinkan, regulasinya paling cepat pada APBD Perubahan 2022," ujarnya.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti saat melakukan kunjungan ke KIHT Kudus beberapa waktu lalu juga menyampaikan bahwa DBHCHT bisa digunakan oleh Pemkab Kudus untuk membeli mesin pembuat rokok yang baru untuk ditempatkan di KIHT.
Tersedianya mesin pembuat rokok mendorong pengusaha rokok yang berada di KIHT mengurus izin pembuatan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) karena selama ini memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno mengakui sudah mengusur izin pembuatan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), namun mesinnya justru tidak bisa dioperasikan.
Bahkan, Sutrisno juga sudah memesan pita cukai rokok di Bea Cukai karena harapannya mesin pembuat rokok tersebut bisa dioperasikan dengan baik.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024