Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas    menangkap dua dari tiga orang kawanan pencuri spesialis sapi yang beraksi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kawanan pencuri ini beranggotakan tiga orang residivis kasus pencurian sapi, salah seorang di antaranya masih dalam pengejaran," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di halaman Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.

Ia mengatakan dua pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial AP (23), warga Kabupaten Wonosobo, yang merupakan residivis kasus pencurian di wilayah itu pada tahun 2014 saat masih anak-anak, serta T (31), warga Wonosobo, yang merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2017 dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wonosobo pada bulan Agustus 2021.

Sementara pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial MA (38), warga Wonosobo, merupakan residivis kasus pencurian sapi di Wonosobo pada tahun 2017 dan keluar dari Lapas Wonosobo pada sekitar tahun 2019.

Menurut dia, penangkapan terhadap AP dan T dilakukan petugas Satreskrim Polresta Banyumas di dua lokasi berbeda yang masuk wilayah Kabupaten Wonosobo pada Kamis (13/1).

"Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian sapi yang terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, pada 22 Desember 2021," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, petugas Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu ekor sapi jenis simental hasil curian dan satu unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana beserta surat-suratnya.

Menurut dia, AP dan T saat sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kawanan pencuri sapi itu tidak hanya beraksi di Jawa Tengah, juga di Jawa Barat.

"Kami masih mendalami kasus ini dan kepada para tersangka diterapkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolresta.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry mengatakan kawanan tersebut diketahui telah melakukan pencurian sapi sejak tahun 2015 di Jawa Barat.

Selanjutnya pada tahun 2017 mencuri seekor sapi di Kabupaten Wonosobo, bulan September 2021 mencuri seekor sapi di Kecamatan Leksono (Wonosobo), bulan November 2021 mencuri seekor sapi betina di Kecamatan Karanglewas (Banyumas), serta pada tanggal 22 Desember 2021 mencuri seekor sapi jantan dan seekor sapi betina di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

"Sebelum beraksi, kawanan ini terlebih dahulu berselancar di Google untuk mencari informasi kandang sapi yang akan dijadikan sasaran. Selanjutnya melakukan survei dengan mengikuti Google Maps," katanya.

Menurut dia, sapi-sapi hasil curian tersebut selanjutnya dijual di pasar hewan Banjarnegara dan Wonosobo.

Salah seorang pemilik sapi yang dicuri, Arya Puguh Lestyoko mengatakan kawanan pencuri tersebut mengambil sapi miliknya dengan cara merusak pintu kandang belakang.

"Dari 12 ekor sapi yang ada di kandang, yang dicuri dua ekor terdiri sapi jantan dan sapi betina yang sedang bunting. Saat pencurian tersebut terjadi, kami sedang beristirahat," katanya.

Menurut dia, harga sapi betina jenis simental sekitar Rp22 juta sedangkan yang jantan sekitar Rp28 juta.