PN Kudus kabulkan gugatan nasabah yang kehilangan Rp5,8 miliar di bank
Rabu, 25 Mei 2022 23:53 WIB
Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mengabulkan gugatan nasabah Bank Mandiri yang kehilangan uang di rekening tabungan Bank Mandiri senilai Rp5,8 miliar.
Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono di Kudus, Rabu, membenarkan bahwa hari Rabu (25/5) sidang putusan atas gugatan nasabah Bank Mandiri bernama Moch Imam Rofi'i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sedangkan tergugat PT Bank Mandiri.
Gugatan yang diajukan pemohon, kata dia, hanya dikabulkan sebagian, sedangkan eksepsi tergugat ditolak dalam persidangan.
Dalam pokok perkara, kata dia, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening sebesar Rp5,8 miliar," ujarnya.
Sementara biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp399.500 dibebankan kepada tergugat.
Atas putusan tersebut maka para pihak berhak menentukan sikap. Jika menerima putusan maka dinyatakan inkrah, sedangkan sebaliknya jika tidak menerima putusan ada upaya banding dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Nur Sholikin mengaku bersyukur dalam sidang putusan di PN Kudus hari ini (25/5) yang digelar secara daring (e-court) dipimpin Singgih Wahono mengabulkan sebagian gugatan.
"Alhamdulillah pokok perkara dikabulkan. Di antaranya terkait perbuatan melawan hukum, dalam amar putusannya tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian tergugat juga harus mengembalikan dana nasabah," ujarnya.
Sidang tersebut, kata dia, cukup lama karena berlangsung selama 7 bulan karena masing-masing pihak mempunyai hak. Gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim, yakni terkait gugatan immaterial dan sita jaminan, sedangkan pemberitahuan ada tidaknya banding dari pihak tergugat menunggu 14 hari, yakni hingga 15 Juni 2022.
Hilangnya dana di tabungan tersebut diketahui kliennya pada tanggal 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak sebesar Rp20 juta, namun sebagaimana informasi dari teller kartu ATM kliennya diblokir serta disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.
Setelah pengurusan kartu ATM selesai, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta, namun sisa saldo di buku tabungan hanya Rp128,68 juta, seharusnya saldo tersisa Rp5,95 miliar.
Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono di Kudus, Rabu, membenarkan bahwa hari Rabu (25/5) sidang putusan atas gugatan nasabah Bank Mandiri bernama Moch Imam Rofi'i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sedangkan tergugat PT Bank Mandiri.
Gugatan yang diajukan pemohon, kata dia, hanya dikabulkan sebagian, sedangkan eksepsi tergugat ditolak dalam persidangan.
Dalam pokok perkara, kata dia, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening sebesar Rp5,8 miliar," ujarnya.
Sementara biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp399.500 dibebankan kepada tergugat.
Atas putusan tersebut maka para pihak berhak menentukan sikap. Jika menerima putusan maka dinyatakan inkrah, sedangkan sebaliknya jika tidak menerima putusan ada upaya banding dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Nur Sholikin mengaku bersyukur dalam sidang putusan di PN Kudus hari ini (25/5) yang digelar secara daring (e-court) dipimpin Singgih Wahono mengabulkan sebagian gugatan.
"Alhamdulillah pokok perkara dikabulkan. Di antaranya terkait perbuatan melawan hukum, dalam amar putusannya tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian tergugat juga harus mengembalikan dana nasabah," ujarnya.
Sidang tersebut, kata dia, cukup lama karena berlangsung selama 7 bulan karena masing-masing pihak mempunyai hak. Gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim, yakni terkait gugatan immaterial dan sita jaminan, sedangkan pemberitahuan ada tidaknya banding dari pihak tergugat menunggu 14 hari, yakni hingga 15 Juni 2022.
Hilangnya dana di tabungan tersebut diketahui kliennya pada tanggal 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak sebesar Rp20 juta, namun sebagaimana informasi dari teller kartu ATM kliennya diblokir serta disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.
Setelah pengurusan kartu ATM selesai, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta, namun sisa saldo di buku tabungan hanya Rp128,68 juta, seharusnya saldo tersisa Rp5,95 miliar.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Quizizz tingkatkan motivasi belajar Bahasa Inggris siswa SDN Rancabentang 3
28 November 2024 12:17 WIB