Tukang pijit cabuli siswa di Salatiga dengan janji juara lomba
Senin, 11 Juli 2022 20:02 WIB
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menanyai tersangka tindak pidana pencabulan saat pers rilis di Salatiga, Senin. (ANTARA/ HO-Humas Polres Salatiga)
Semarang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, Jawa Tengah, meringkus TAW (47), seorang pria yang berprofesi tukang pijat atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan tersangka warga Sidorejo Kidul, Kota Salatiga, itu beraksi dengan modus bisa membantu korban yang masih duduk di bangku SMP untuk menjadi pintar dan berprestasi dalam lomba.
Indra menjelaskan peristiwa nahas tersebut bermula ketika korban bersama ibunya datang ke rumah pelaku untuk melakukan terapi pijat sekaligus meminta didoakan agar bisa menjadi juara dalam lomba sains.
Tindak pencabulan itu sendiri diduga terjadi di rumah pelaku di wilayah Dayaan, Sidorejo, Kota Salatiga.
Kepada ibu korban, pelaku mengaku harus melakukan ritual terhadap korban agar nantinya berhasil dalam perlombaan.
Menurut dia, ibu korban mendapat laporan tentang dugaan tindak pencabulan itu saat kembali ke rumahnya.
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melapor ke polisi.
Ia menjelaskan penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya.
"Sementara ini baru satu korban yang melapor," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
***2***
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan tersangka warga Sidorejo Kidul, Kota Salatiga, itu beraksi dengan modus bisa membantu korban yang masih duduk di bangku SMP untuk menjadi pintar dan berprestasi dalam lomba.
Indra menjelaskan peristiwa nahas tersebut bermula ketika korban bersama ibunya datang ke rumah pelaku untuk melakukan terapi pijat sekaligus meminta didoakan agar bisa menjadi juara dalam lomba sains.
Tindak pencabulan itu sendiri diduga terjadi di rumah pelaku di wilayah Dayaan, Sidorejo, Kota Salatiga.
Kepada ibu korban, pelaku mengaku harus melakukan ritual terhadap korban agar nantinya berhasil dalam perlombaan.
Menurut dia, ibu korban mendapat laporan tentang dugaan tindak pencabulan itu saat kembali ke rumahnya.
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melapor ke polisi.
Ia menjelaskan penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya.
"Sementara ini baru satu korban yang melapor," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
***2***
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
07 December 2023 7:00 WIB, 2023
17 bocah jadi korban dugaan pelecehan guru mengaji di Semarang Barat
20 November 2023 16:30 WIB, 2023
Pelatih taekwondo di Surakarta divonis 14 tahun penjara dalam kasus pencabulan
13 September 2023 16:30 WIB, 2023
Polrestabes Semarang tangkap pengasuh pesantren pelaku pencabulan santriwati
08 September 2023 13:32 WIB, 2023
Santriwati diduga korban pencabulan, Pemkot Semarang beri pendampingan
06 September 2023 22:01 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB