Fakta baru penembakan di Semarang, ternyata ini sumber uang untuk pembunuh bayaran
Rabu, 27 Juli 2022 18:23 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar (kanan) menjelaskan peran para pelaku penembakan istri tentara di Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi menyebut uang Rp120 juta yang digunakan Kopda M (Muslimin) untuk mengupah pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi istrinya, Rina Wulandari, diduga berasal dari mertuanya yang seharusnya digunakan untuk biaya pengobatan.
"Jadi salah satu pegawai di rumah Kopda Muslimin ini ditelepon untuk meminta uang kepada ibu mertuanya guna biaya rumah sakit," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Rabu.
Pegawai yang bertugas merawat burung peliharaan Kopda Muslimin tersebut, kata dia, mengaku diperintahkan untuk mengambil uang Rp120 juta dari ibu mertua Kopda Muslimin dengan alasan untuk biaya rumah sakit.
Kopda Muslimin, lanjut dia, kemudian memerintahkan lagi untuk meminta tambahan Rp90 juta dengan alasan biaya rumah sakit masih kurang.
"Ternyata Rp120 juta itu diberikan kepada para pelaku penembakan, sedangkan Rp90 juta digunakan untuk melarikan diri," katanya.
Saat ini, lanjut dia, Tim Gabungan TNI dan Polri masih berusaha mengejar Kopda Muslimin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, polisi meringkus empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang, pada 18 Juli 2022.
Keempat pelaku tersebut masing-masing S.alias Babi yang merupakan eksekutor penembakan, P bertugas sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja, kemudian S dan AS alias Gondrong berperan sebagai pengawas saat aksi penembakan dilakukan.
Baca juga: Terlalu dikekang istri, Kopda Muslimin sewa pembunuh bayaran
Baca juga: Fakta baru penembakan di Semarang, suami korban minta eksekutor tembak di kepala
Baca juga: Fakta baru penembakan di Semarang, Kopda M diduga empat kali coba habisi sang istri
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Uang dari mertua Kopda M dipakai mengupah pembunuh bayaran
"Jadi salah satu pegawai di rumah Kopda Muslimin ini ditelepon untuk meminta uang kepada ibu mertuanya guna biaya rumah sakit," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Rabu.
Pegawai yang bertugas merawat burung peliharaan Kopda Muslimin tersebut, kata dia, mengaku diperintahkan untuk mengambil uang Rp120 juta dari ibu mertua Kopda Muslimin dengan alasan untuk biaya rumah sakit.
Kopda Muslimin, lanjut dia, kemudian memerintahkan lagi untuk meminta tambahan Rp90 juta dengan alasan biaya rumah sakit masih kurang.
"Ternyata Rp120 juta itu diberikan kepada para pelaku penembakan, sedangkan Rp90 juta digunakan untuk melarikan diri," katanya.
Saat ini, lanjut dia, Tim Gabungan TNI dan Polri masih berusaha mengejar Kopda Muslimin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, polisi meringkus empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang, pada 18 Juli 2022.
Keempat pelaku tersebut masing-masing S.alias Babi yang merupakan eksekutor penembakan, P bertugas sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja, kemudian S dan AS alias Gondrong berperan sebagai pengawas saat aksi penembakan dilakukan.
Baca juga: Terlalu dikekang istri, Kopda Muslimin sewa pembunuh bayaran
Baca juga: Fakta baru penembakan di Semarang, suami korban minta eksekutor tembak di kepala
Baca juga: Fakta baru penembakan di Semarang, Kopda M diduga empat kali coba habisi sang istri
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Uang dari mertua Kopda M dipakai mengupah pembunuh bayaran
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Istri pekerja Kilang Pertamina Cilacap bagikan etalase-alat tulis untuk santri TPQ
24 October 2024 6:09 WIB
Kejari Semarang melelang aset tanah terpidana istri mantan pejabat Kantor Pajak
07 May 2024 20:46 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng dorong optimalisasi Pergub JDIH dan layanan hukum elektronik
08 January 2025 19:55 WIB