Polresta Banyumas ungkap kasus pelecehan seksual terhadap 3 anak
Rabu, 3 Agustus 2022 5:31 WIB
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto didampingi Kanit PPA Ipda Metri Zul Utami menjelaskan tentang pengungkapan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria terhadap tiga anak laki-laki di Banyumas, Selasa (2/8/2022) siang. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Banyumas mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap tiga anak laki-laki di Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Pelaku berinisial A (41) merupakan karyawan salah satu rumah makan di Kedungbanteng," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa siang.
Ia mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual terungkap berkat laporan orang tua salah satu korban setelah mendengar cerita anaknya tentang perbuatan pelaku.
Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polresta Banyumas dengan melakukan penangkapan pelaku di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, pada hari Senin (1/8).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap para korban diawali dengan mengajak mereka untuk bersama-sama menonton video porno melalui gawai milik pelaku," katanya didampingi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Inspektur Polisi Dua Metri Zul Utami.
Dalam hal ini, kata dia, pelaku menyuruh korban yang rata-rata berusia 12-13 tahun itu masuk ke kamar kontrakannya dan mengajak mereka menonton video porno sebelum melakukan pelecehan seksual.
Usai melakukan perbuatan tersebut, katanya, pelaku memberi uang sebesar Rp50 ribu kepada masing-masing korban.
Kasatreskrim mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali sejak bulan Mei 2022.
"Pelaku diketahui belum beristri. Sementara tiga korbannya merupakan tetangga pelaku," katanya.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Pelaku bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kompol Agus.
"Pelaku berinisial A (41) merupakan karyawan salah satu rumah makan di Kedungbanteng," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa siang.
Ia mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual terungkap berkat laporan orang tua salah satu korban setelah mendengar cerita anaknya tentang perbuatan pelaku.
Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polresta Banyumas dengan melakukan penangkapan pelaku di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, pada hari Senin (1/8).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap para korban diawali dengan mengajak mereka untuk bersama-sama menonton video porno melalui gawai milik pelaku," katanya didampingi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Inspektur Polisi Dua Metri Zul Utami.
Dalam hal ini, kata dia, pelaku menyuruh korban yang rata-rata berusia 12-13 tahun itu masuk ke kamar kontrakannya dan mengajak mereka menonton video porno sebelum melakukan pelecehan seksual.
Usai melakukan perbuatan tersebut, katanya, pelaku memberi uang sebesar Rp50 ribu kepada masing-masing korban.
Kasatreskrim mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali sejak bulan Mei 2022.
"Pelaku diketahui belum beristri. Sementara tiga korbannya merupakan tetangga pelaku," katanya.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Pelaku bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kompol Agus.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
17 bocah jadi korban dugaan pelecehan guru mengaji di Semarang Barat
20 November 2023 16:30 WIB, 2023
Legislator minta Pemkot Semarang monitoring berkala pondok pesantren
15 September 2023 21:10 WIB, 2023
Polisi tangkap tersangka kasus dugaan pelecehan empat santriwati di Batang
31 July 2023 17:48 WIB, 2023
Kasus pencabulan di Pekalongan terungkap, keluarga korban ikut jebak pelaku
20 July 2023 23:14 WIB, 2023
Diduga lakukan pelecehan di kereta seorang pria ditangkap petugas keamanan
20 July 2023 14:44 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB