Ahli waris Linmas Demak terima santunan BPJAMSOSTEK
Minggu, 28 Agustus 2022 21:08 WIB
Ahli waris Anggota Satlinmas Desa Gajah, Kabupaten Demak atas nama Sugiyarto menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Majapahit pada acara Bazar Kuliner UMKM dan Pemberian Bantuan Sosial di Lapangan Mintorojo, Kecamatan Mijen, Demak, Jumat (19/8/2022). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Ahli waris Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Gajah, Kabupaten Demak atas nama Sugiyarto menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Majapahit.
Penyerahan santunan kematian secara simbolis dilakukan pada Jumat (19/8) pada acara Bazar Kuliner UMKM dan Pemberian Bantuan Sosial di Lapangan Mintorojo, Kecamatan Mijen, Demak oleh Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni.
Ikut mendampingi pada penyerahan, Kepala Bidang Kepesertaan Dicky Hardiyanto, Wakil Bupati Demak Ali Maksun, dan Sekda Demak Eko Pringgolaksito bersama jajaran Forkompimda Demak.
Wakil Bupati Demak Ali Maksun memberikan apresiasi atas peran BPJAMSOSTEK secara langsung kepada masyarakat Demak dan berharap bisa membantu pengentasan kemiskinan di Demak.
Hal sama juga disampaikan Sekda Demak Eko Pringgolaksito yang mengakui besarnya manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, karena bisa menjadi jaring pengaman sosial saat terjadi risiko yang tidak diinginkan.
"Kami mengingatkan besarnya manfaat perlindungan Jamsostek kepada pekerja rentan non-ASN dan perangkat desa yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK, karena ini bisa menjadi jaring pengaman sosial dalam menanggulangi warga miskin baru apabila mengalami musibah," katanya.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan dengan keikutsertaan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM, maka pekerja rentan non-ASN dan perangkat desa bisa mendapatkan manfaat untuk JKM sebesar Rp42 juta apabila terjadi risiko meninggal dunia karena sebab apapun.
"Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja apabila peserta mengalami risiko kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan akan dikaver oleh BPJAMSOSTEK sampai peserta tersebut dinyatakan sembuh secara medis tanpa ada batasan biaya," katanya.
Dia mengharapkan dengan perlindungan dari BPJAMSOSTEK, para pekerja rentan non-ASN dan perangkat desa dapat bekerja lebih tenang dan aman karena jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian sudah terkaver oleh BPJAMSOSTEK.
Dalam kesempatan tersebut, selain BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit menyerahkan secara simbolis santunan JKM kepada ahli waris dari peserta Sugiyarto, juga dilakukan penyerahan bantuan sosial tunai Rp300 ribu kepada 10 warga yang membutuhkan di Kabupaten Demak.
Penyerahan santunan kematian secara simbolis dilakukan pada Jumat (19/8) pada acara Bazar Kuliner UMKM dan Pemberian Bantuan Sosial di Lapangan Mintorojo, Kecamatan Mijen, Demak oleh Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni.
Ikut mendampingi pada penyerahan, Kepala Bidang Kepesertaan Dicky Hardiyanto, Wakil Bupati Demak Ali Maksun, dan Sekda Demak Eko Pringgolaksito bersama jajaran Forkompimda Demak.
Wakil Bupati Demak Ali Maksun memberikan apresiasi atas peran BPJAMSOSTEK secara langsung kepada masyarakat Demak dan berharap bisa membantu pengentasan kemiskinan di Demak.
Hal sama juga disampaikan Sekda Demak Eko Pringgolaksito yang mengakui besarnya manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, karena bisa menjadi jaring pengaman sosial saat terjadi risiko yang tidak diinginkan.
"Kami mengingatkan besarnya manfaat perlindungan Jamsostek kepada pekerja rentan non-ASN dan perangkat desa yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK, karena ini bisa menjadi jaring pengaman sosial dalam menanggulangi warga miskin baru apabila mengalami musibah," katanya.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan dengan keikutsertaan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM, maka pekerja rentan non-ASN dan perangkat desa bisa mendapatkan manfaat untuk JKM sebesar Rp42 juta apabila terjadi risiko meninggal dunia karena sebab apapun.
"Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja apabila peserta mengalami risiko kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan akan dikaver oleh BPJAMSOSTEK sampai peserta tersebut dinyatakan sembuh secara medis tanpa ada batasan biaya," katanya.
Dia mengharapkan dengan perlindungan dari BPJAMSOSTEK, para pekerja rentan non-ASN dan perangkat desa dapat bekerja lebih tenang dan aman karena jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian sudah terkaver oleh BPJAMSOSTEK.
Dalam kesempatan tersebut, selain BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit menyerahkan secara simbolis santunan JKM kepada ahli waris dari peserta Sugiyarto, juga dilakukan penyerahan bantuan sosial tunai Rp300 ribu kepada 10 warga yang membutuhkan di Kabupaten Demak.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB